Sabtu, 21 Maret 2020

Keutamaan Islam dalam Bentuk Sosial

     Islam adalah agama yang sangat menonjol dari segi sosial. Dalam Islam, hampir semua ibadah yang disyariatkan mengandung nilai-nilai sosial. Nilai sosial yang terkandung dalam ibadah bukan hanya dalam ibadah qurban saja, tapi juga dalam ibadah-ibadah lainnya seperti shalat, puasa, zakat, haji, infaq, waqaf. Juga ada berbagai hukuman atas pelanggaran yang dilakukan disebabkan halangan dalam melakukan kewajiban agama dengan hukuman atau pengganti yang mengandung nilai-nilai sosial seperti, fidyah, kafarat dzihar, dan lain-lain. Juga banyak terdapat ayat maupun hadits yang menjunjung tinggi nilai-nilai sosial, moral dan kemanusiaan. 

     Shalat adalah melakukan ibadah ritual dengan waktu-waktu tertentu yang merupakan ibadah yang disebutkan Allah sebagai sarana untuk mengingat Allah. Shalat dilakukan dengan berbaris bershaf-shaf dalam barisan yang lurus. Shalat dilakukan dirumah Allah yang siapapun dapat masuk bagi orang-orang Islam tanpa terkecuali, dengan tanpa memandang kekayaan, posisi dan jabatan masing-masing. Dirumah Allah semua diperlakukan sama, baik pejabat, hartawan, kuli bangunan, tukang sampah, ataupun yang lainnya. Shalat mempunyai makna kebersamaan. Ini terlihat dari pelaksanaan shalat yang dilakukan bersama-sama dengan status yang berbeda-beda dengan berbaris rapi mengikuti gerakan imam. Shalat menghilangkan sekat-sekat status sosial yang disandang masyarakat. Dalam shalat tidak ada lagi presiden, tidak ada lagi panglima, tidak ada lagi menteri, tidak ada lagi konglomerat, tidak ada lagi tukang sampah, tidak ada lagi kuli bangunan, semuanya berbaur menjadi satu, tidak ada lagi sekat, semuanya tunduk patuh bersujud kepada Allah, tidak ada lagi yang satu lebih mulia dari yang lainnya kecuali ketakwaannya. 

     Puasa dapat menumbuhkan nilai-nilai empati dalam diri masyarakat. Dalam puasa, orang-orang kaya dapat merasakan penderitaan orang-orang miskin dalam menghadapi kekurangan-kekurangan dalam hidup mereka. Mereka dapat merasakan bagaimana orang-orang miskin harus menahan lapar disebabkan kekurangan uang untuk membeli makanan sekedar untuk membuat mereka tegak dan bertahan hidup. 

     Bagi yang tidak berpuasa, Rosulullah telah memberikan motivasi yang didalam pelaksanaannya terkandung nilai sosial. Rosulullah bersabda : "Orang yang memberi makan orang yang berpuasa, akan mendapatkan pahala sebagaimana pahala orang yang berpuasa, tanpa mengurangi sedikitpun pahala orang yang berpuasa". Dan hukuman atau pengganti orang yang tidak dapat melaksanakan puasa adalah dengan hal-hal yang mengandung nilai sosial seperti fidyah. 

     Zakat dan infaq mengandung nilai toleransi dan kepedulian atas sesama. Zakat adalah harta yang disisihkan dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan agama dan disalurkan kepada orang-orang yang telah ditentukan pula. Infaq adalah harta yang disisihkan tanpa ketentuan baik ketentuan jumlah maupun waktu, dan penyaluran infaq lebih luas dari penyaluran zakat. Dengan zakat dan infaq, kita bukan hanya dapat membantu masyarakat dengan hal yang bersifat konsumtif, seperti untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarga, tapi juga bersifat produktif, yaitu membantu mereka untuk mengembangkan usaha. 

     Haji mengandung nilai persamaan dan persaudaraan. Haji merupakan ajang pertemuan ummat Islam seluruh dunia. Di Makkah Al Mukarromah, dimana tempat ibadah haji berlangsung, berkumpullah manusia dari berbagai penjuru dunia dengan berbagai macam bahasa, warna kulit, postur tubuh, dan dengan berbagai macam bentuk wajah. Didalam ibadah haji semua diwajibkan memakai pakaian ihram yang berwarna putih dengan bentuk yang sama. Tidak terkecuali para pejabat, orang-orang kaya yang sanggup untuk membeli pakaian dengan harga yang mahal, semua diperlakukan sama. Ini semua merupakan simbol persamaan dan persaudaraan yang terkandung dalam ibadah haji. Tidak ada agama yang lebih indah daripada Islam, yang bukan hanya memperhatikan nilai-nilai spiritual, tapi juga memperhatikan nilai-nilai sosial. 

     Islam adalah agama yang penuh dengan keseimbangan. Islam tidak hanya memperhatikan kepada nilai spiritual, tidak juga hanya memperhatikan kepada nilai sosial, tapi Islam meliputi keduanya. Keseimbangan ini yang sulit ditemukan dalam agama lain. Ada agama yang hanya memperhatikan nilai spiritual, tapi disisi lain mengabaikan nilai sosial. Ada agama yang memperhatikan nilai sosial, tapi disisi lain mengabaikan nilai spiritual. Bahkan keindahan Islam bukan hanya terdapat dalam dua hal tersebut, tapi Islam meliputi segala sisi kehidupan, baik ekonomi, sosial , politik, seni, budaya, moral, dan sisi-sisi kehidupan lainnya. 

     Islam adalah agama universal yang meliputi segala sisi kehidupan. Memang pada saat ini banyak masyarakat yang memahami Islam hanya sebatas ibadah lahir saja, selain itu tidak. Sehingga orang-orang ini hanya fokus kepada ibadah-ibadah ritual seperti dzikir dan shalat tanpa memperhatikan yang lainnya dan tidak peduli dengan kondisi masyarakat disekelilingnya. Ada juga masyarakat yang memahami Islam dari sisi sosialnya saja. Mereka melihat bahwa Islam mengajarkan kebaikan, Islam mengajarkan tolong menolong, Islam mengajarkan kepedulian atas sesama, Islam mengajarkan untuk saling membantu. Orang-orang ini biasanya peduli dengan hal-hal yang bersifat sosial dan kemanusiaan, mereka aktif membantu masyarakat, menolong orang yang terkena musibah, menolong fakir miskin. Tapi disisi lain, orang-orang yang hanya memahami Islam sebatas konsep sosial saja, seringkali mereka mengabaikan nilai-nilai spiritual. Kita harus memahami Islam secara tepat dan benar menurut apa yang diturunkan Allah kepada Rosulullah serta menjelaskan kepada manusia dengan pemahaman ini karena Islam adalah suatu perkataan yang mempunyai makna luas dan dalam, bukan makna yang sempit seperti persepsi kebanyakan orang. 

     Islam adalah syamil (universal) menyangkut semua persoalan hajat manusia, Islam merupakan jalan keluar untuk segala persoalan hidup manusia. Pada Islam ini, diletakan aturan hukum yang rinci, yang tidak ada persoalan yang luput dari sorotannya, sampai kepada hal-hal yang kecilpun dibahas dalam Islam. Pada saat ini, universalitas Islam seperti yang telah disyariatkan Allah dan Rosulullah, banyak diantara kalangan kaum muslimin telah melupakannya, seperti konsep negara, kebudayaan, sistem ekonomi, undang-undang dan lain-lain. 

     Dilain pihak, orang2 kafir menghembuskan doktrin2 melalui pendidikan terhadap umat Islam yang mau menerima pemikiran-pemikiran mereka serta rela berbuat apa saja seperti yang mereka katakan untuk melepaskan Islam dari makna Islam yang sebenarnya, lalu mereka menyebarkan pemikiran mereka dikalangan umat Islam, yang pada akhirnya maka jadilah generasi Islam sebuah generasi yang tidak tahu menahu tentang hakekat Islam, yang hanya mereka tahu adalah Islam hanyalah ritual ibadah, atau Islam hanyalah konsep sosial. Mereka tidak tahu bahwa Islam adalah konsep negara, Islam adalah undang-undang, Islam adalah sistem ekonomi, Islam adalah seni dan budaya, dan sebagainya. Maka tidak ada pilihan lagi bagi bagi kaum muslimin kecuali membangun universalitas Islam, hal ini disebabkan oleh tiga alasan : 
1. Islam yang disyariatkan Allah tidak datang dengan satu segi saja tanpa bicara segi2 yang lainnya. Islam adalah syamil, mencakup semua persoalan hidup manusia baik individu maupun komunal, sehingga dalam Al-Qur?an tidak ada masalah yang luput dari pembahasan. 
2. Islam menentang sikap parsial terhadap hukum dan pengajarannya, yaitu dengan meninggalkan sebagian dan mengambil sebagian yang lainnya sebagaimana yang telah dilakukan oleh Bani Israil seperti yang dinyatakan dalam Al-Qur?an; ?Apakah kamu beriman kepada sebagian alkitab (taurat) dan ingkar terhadap sebagian yang lain?? (Al-Baqarah ; 58) Rasul diperintahkan Allah untuk; ?Dan hendaklah kamu memutuskan perkara diantara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka, dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebagian apa yang diturunkan Allah kepadamu? (Al-Maidah ; 49).
3. Sesungguhnya kehidupan ini mempunyai berbagai macam permasalahan dan bukan hanya satu masalah. Maka tidak mungkin kehidupan itu dapat diperbaiki jika Islam hanya bicara sebagian-sebagian dan mengesampingkan sebagian sisi kehidupan yang lainnya. 

     Disaat kondisi bangsa yang seperti sekarang ini, kita membutuhkan orang-orang yang memahami Islam secara kaffah, yang menjadikan Islam sebagai solusi bagi segala permasalahan bangsa, karena Islam adalah agama yang sempurna, Islam meliputi segala sisi kehidupan, tidak ada satu sisi kehidupan pun yang terlepas dari Islam. Terakhir, penulis mengajak mari kita aplikasikan ajaran agama kita dalam kehidupan sehari-hari, sehingga slogan negara makmur aman sentosa dibawah ampunan Allah bukan hanya slogan, tapi kenyataan sebagaimana yang pernah terjadi pada zaman Umar Bin Abdul Aziz, dimana negara subur makmur, rakyat sejahtera aman dan sentosa. 

Pengertian Bangsa dan Negara serta Hak dan Kewajiban Warga Negara

     Secara Kamus besar bahasa Indonesia, Bangsa merupakan sekumpulan manusia yang terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi. Dengan ini dapat disimpulkan Pengertian dari Bangsa adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah nusantara atau Indonesia atau sekumpulan manusia yang membentuk kesatuan berlandaskan kesamaan identitas dan cita-cita serta persamaan nasib dalam sejarah Indonesia. 

     Pengertian dari Negara ialah Persekutuan manusia yang hampir sama dengan persekutuan-persekutuan hidup Iainnya seperti himpunan keagamaan, profesi dan lainnya, namun ada ciri khusus yang membedakannya yaitu“ kedaulatan”. Karena Hanya negaralah yang memiliki kedaulatan. 

     Hak dan Kewajiban sebagai warganegara merupakan sesuatu yang tidak mungkin dapat dipisahkan, Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan perlindungan hukum, mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak, berhak memilih, memeluk serta meyakini kepercayaan yang diyakininya, berhak mendapatkan kedudukan yang sama dimata hukum, berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran , dan tentunya masih banyak hak-hak kita sebagai warga Negara, tapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada maka akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan. Akan Tetapi sebagai warga negara kita jangan hanya menuntut hak-hak saja sebelum menjalankan kewajiban kita sebagai warga Negara yang mempunyai tanggung jawab yang besar. 

     Dari pengertian yang lain hak bisa berarti sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunanya tergantung kepada kita sendiri contohnya hak mendapatkan pengajaran. Dalam hak mendapatkan pengajaran ini adalah tergantung dari diri kita sendiri, kalau memang menganggap bahwa pengajaran itu penting bagi kita pasti kita akan senagtiasa akan belajar atau sekolah atau mungkin kuliah. Tapi kalau ada yang menganggap itu tidak penting pasti tidak akan melakukan hal itu. 

     Beda halnya dengan pengertian kewajiban , karena Menurut Prof. Dr. Notonegoro kewajiban pada intinya adalah sesuatu yang harus dilakukan. Disini kewajiban berarti suatu keharusan maka apapun itu jika merupakan kewajiban kita harus melaksaakannya tanpa ada alasan apapun itu. Dari pengertian yang lain kewajiban berarti sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.” Oleh karena itu kita sebagai manusia harus bisa menyeimbangkan antara hak dan kewajiban dan menjalankan nya sesuai dengan aturan yang berlaku. Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera.

Adapun Hak dan kewajiban warga Negara tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945. 
Beberapa hak dan kewajiban tersebut antara lain, sbb:
1. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 berbunyi: “tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusian.” Pasal ini menunjukan asas keadilan sosial dan kerakyatan.
2. Hak membela Negara. Pasal 27 ayat (2) 1945 berbunyi: “setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.”
3. Hak berpendapat. Pasal 28 UUD 1945, yaitu “kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.”
4. Hak kemerdekaan memeluk agama. Pasal 29 ayat (1) dan (2) UUD 1945: Ayat (1) berbunyi: ”Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.” Ini berarti bahwa bangsa Indonesia percaya terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Ayat (2) berbunyi: “ Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamnya dan kepercayaannya itu.”
5. Hak dan kewajiban membela Negara dinyatakan dalam pasal 30 ayat (1) UUD 1945, yaitu: “tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan Negara.”
6. Hak untuk mendapatkan pengajaran, tercantum dalam pasal 31 ayat (1) dan (2) Ayat (1) berbunyi: “tiap-tiap warga Negara berhak mendapatkan pengajaran.” Ayat (2) berbunyi: “pemmerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu system pengajaran nasional yang diatur dengan UUD 1945”
7. Hak untuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional Indonesia, tercantum dalam pasal 32 ayat (1) UUD 1945, yang berbunyi: “Negara memanjukan kebudayaan nasional Indonesia ditengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.”
8. Hak untuk mendapatkan kesejahteraan, yaitu tedapat pada pas 33 ayat (1), (2) dan (3). Ayat (1) berbunyi: “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.” Ayat (2) bebunyi: “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.” Ayat (3) berbunyi: “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
9. Hak mendapatkan keadilan sosial tercatum dalam pasal 34 yang berbunyi: “Fakir miskin dan anak-anakyang terlantar dipelihara oleh negara.”
10. Kewajiban menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) berbunyi: “segala warga Negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
11. Kewajiban membela Negara. Pasal 27 ayat (3) yang berbunyi: “setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.”
12. Kewajiban dalam upaya pertahanan Negara. Pasal 30 ayat(1) berbunyi: “tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut sertadalam usaha pertahanan Negara.”

     Selain itu ditentukan pula hak dan kewajiban yang dimiliki Negara terhadap warga Negara, antara lain: 1) Hak Negara untuk ditaati hukum.
2) Hak Negara untuk dibela.
3) Hak Negara untuk menguasai bumi, air dan kekayaan untuk kepentingan rakyat.
4) Kewajiban warga Negara untuk menjamin system hukum yang adil.
5) Kewajiban Negara untuk menjamin hak asasi warga Negara.
6) Kewajiban warga Negara untuk mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat.
7) Kewajiban Negara memberikan jaminan sosial dan kebebasan beragama.  

Rabu, 18 Maret 2020

Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan

Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan 

Berdasarkan Keputusan DIRJEN DIKTI No. 43/ DIKTI/ Kep/ 2006, tujuan pendidikan kewarganegaraan adalah dirumuskan sebagai visa, misi dan kopetensisebagai berikut. 
Visi pendidikan kewarganegaraan di perguran tinggi adalah merupakan sumber nilai dan pedoman dalam pengembangan dan penyelenggaraan program studi, guna mengantarkan mahasisiwa memantapkan kepribadianya sebagai manusia seutuhnya.
Misi pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi adalah untuk membantu mahasiswa memantapkan kepribadianya, agar secara konsisten mampu mewujudkan nilai-nilai dasar pancasila, rasa kebangsaan dan cinta tanah air dalam menguasai, menerapkan dan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni dengan rasa tanggung jawab dan bermoral. 

Berdasarkan pendapat para ahli maupun dari pengertian secara umum hingga mendetail untuk menambah pengetahuan maupun wawasan. 
Menurut Branson (1999:7) tujuan civic education adalah partisipasi yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan politik dan masyarakat baik tingkat lokal, negara bagian, dan nasional. 

Tujuan pembelajaran PKn dalam Depdiknas (2006:49) adalah untuk memberikan kompetensi sebagai berikut: 
  1. Berpikir kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu Kewarganegaraan.
  2. Berpartisipasi secara cerdas dan tanggung jawab, serta bertindak secara sadar dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
  3. Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan karakter-karakter masyarakat di Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lain.
  4. Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam peraturan dunia secara langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. 
Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan yang dikemukakan oleh Djahiri (1994/1995:10) adalah sebagai berikut:

  1. Secara umum. Tujuan PKn harus ajeg dan mendukung keberhasilan pencapaian Pendidikan Nasional, yaitu : “Mencerdaskan kehidupan bangsa yang mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya. Yaitu manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti yang luhur, memiliki kemampuan pengetahuann dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan”.
  2. Secara khusus. Tujuan PKn yaitu membina moral yang diharapkan diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari yaitu perilaku yang memancarkan iman dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam masyarakat yang terdiri dari berbagai golongan agama, perilaku yang bersifat kemanusiaan yang adil dan beradab, perilaku yang mendukung kerakyatan yang mengutamakan kepentingan bersama diatas kepentingan perseorangan dan golongan sehingga perbedaan pemikiran pendapat ataupun kepentingan diatasi melalui musyawarah mufakat, serta perilaku yang mendukung upaya untuk mewujudkan keadilan sosial seluruh rakyat Indonesia.
Sedangkan menurut Sapriya (2001), tujuan pendidikan Kewarganegaraan adalah : Partisipasi yang penuh nalar dan tanggung jawab dalam kehidupan politik dari warga negara yang taat kepada nilai-nilai dan prinsip-prinsip dasar demokrasi konstitusional Indonesia. Partisipasi warga negara yang efektif dan penuh tanggung jawab memerlukan penguasaan seperangkat ilmu pengetahuan dan keterampilan intelektual serta keterampilan untuk berperan serta. Partisipasi yang efektif dan bertanggung jawab itu pun ditingkatkan lebih lanjut melalui pengembangan disposisi atau watak-watak tertentu yang meningkatkan kemampuan individu berperan serta dalam proses politik dan mendukung berfungsinya sistem politik yang sehat serta perbaikan masyarakat.


Tujuan umum pelajaran PKn ialah mendidik warga negara agar menjadi warga negara yang baik, yang dapat dilukiskan dengan “warga negara yang patriotik, toleran, setia terhadap bangsa dan negara, beragama, demokratis, dan Pancasila sejati” (Somantri, 2001:279). 

Djahiri (1995:10) mengemukakan bahwa melalui Pendidikan Kewarganegaraan siswa diharapkan : 
  1. Memahami dan menguasai secara nalar konsep dan norma Pancasila sebagai falsafah, dasar ideologi dan pandangan hidup negara RI.
  2. Melek konstitusi (UUD NRI 1945) dan hukum yang berlaku dalam negara RI.
  3. Menghayati dan meyakini tatanan dalam moral yang termuat dalam butir diatas.
  4. Mengamalkan dan membakukan hal-hal diatas sebagai sikap perilaku diri dan kehidupannya dengan penuh keyakinan dan nalar. 
Secara umum, menurut Maftuh dan Sapriya (2005:30) bahwa, Tujuan negara mengembangkan Pendiddikan Kewarganegaraan agar setiap warga negara menjadi warga negara yang baik (to be good citizens), yakni warga negara yang memiliki kecerdasan (civics inteliegence) baik intelektual, emosional, sosial, maupun spiritual; memiliki rasa bangga dan tanggung jawab (civics responsibility); dan mampu berpartisipasi dalam kehidupan masyarakat.

Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan

Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan 

1. UUD 1945
  • Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat (cita-cita, tujuan dan aspirasi Bangsa Indonesia tentang kemerdekaanya). 
  • Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan Warganegara di dalam hukum dan pemerintahan. 
  • Pasal 27 (3), hak dan kewajiban Warganegara dalam upaya bela negara. 
  • Pasal 30 (1), hak dan kewajiban Warganegara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. 
  • Pasal 31 (1), hak Warganegara mendapatkan pendidikan. 
2. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
3. Surat Keputusan Dirjen Dikti Nomor 43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Kelompok Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.

Selasa, 26 November 2019

Contoh Proposal Usaha




ROULBAnE

With Choco Larva …

Dapatkan Sensasi Coklat Larva

Yang Menggetarkan Lidahmu!





Disusun Oleh :



Nama                    : Mxxxxxxx Sxxxxx

No. Ujian              : xx-xxx-xxx-x

Prog. Keahlian      : Pemasaran

Asal Sekolah         : SMK Negeri xx Jakarta







PEMERINTAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

DINAS PENDIDIKAN

SMK NEGERI xx JAKARTA

Jl. Cxxxxxx 1 Kxxxxxxxx Lxxx Jakarta Selatan Kode Pos xxxxx

Telp. (021)7257532 , E-mail : smknxx@xxx.net.id






Kata Pengantar



            Segala puji dan syukur saya panjatkan kehadirat Allah SWT, berkat rahmat dan hidayat-Nya saya masih diberikan kesehatan dan kesempatan untuk menyelesaikan proposal usaha ini sebagai landasan mendirikan usaha yang selama ini hanya ada di angan-angan saja.

            Dalam proses penyusunan proposal ini saya menjumpai hambatan, namun berkat dukungan materil dari berbagai pihak, akhirnya kami dapat menyelesaikanproposal ini. Dalam proposal ini terdapat pendahuluan tentang alasan dibukanya usaha ini, aspek pemasarannya dan perhitungan keuntungan.

            Semoga dengan tersusunnya proposal ini dapat bermanfaat. Saya menyadari bahwa proposal ini masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu, dengan segala kerendahan hati saya mengharapkan saran atau kritik yang membangun. Kepada semua pihak yang telah membantu, saya ucapkan terimakasih.

                       










                                                                                             Jakarta, 20  Januari 2014




                                                                                                              Mxxxxxxx Sxxxxx






ii
 




Daftar Isi



Cover
………………………………………………………..
i
Kata Pengantar
………………………………………………………..
ii
Daftar Isi
………………………………………………………..
iii
Bab I .
Pendahuluan
.……………………………………………....
1
A.
Latar Belakang
….…………………………………………....
1
B.
Visi dan Misi
.……………………………………………....
1
C.
Maksud dan Tujuan
……………………………………………….
2
D.
Analisa SWOT
….…………………………………………....
2
E.
Segmentasi Pasar
.……………………………………………....
2
F.
Marketing Mix
.……………………………………………....
3
Bab II .
Pembahasan
.……………………………………………....
4
A.
Perhitungan Modal dan Harga Jual
.……………………………………………....
4
B.
Perhitungan Rugi Laba
...….………………………………………….
5
C.
Perhitungan BEP
……………………………………….……....
5
Bab III.
Penutupan
.…...………………………………………….
6
A.
Kesimpulan
……………………………………………….
6
B.
Penutup
……………………………………………….
6
















iii
 




BAB I

PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

            “Roulbane” ini terbuat dari bahan makanan yang aman. Bahan makanan yang digunakan berupa pisang, adonan tepung, dan mesis yang kemudian dilelehkan. “Roulbane” ini merupakan potongan pisang yang digulung dengan adonan tepung dan diisikan dengan mesis yang cukup banyak sehingga apabila dibelah akan ada coklat yang meleleh seperti larva.

Saya memilih membuat usaha “Roulbane” ini karena usaha  ini belum banyak yang membuat, tetapi banyak peminatnya. Sehingga saya ingin membuat usaha ini karena saya melihat ada peluang usaha yang cukup besar, yang menggiurkan bagi semua pengusaha atau wirausahawan. Oleh karena itu saya membuat usaha ini sebelum didahului oleh para pengusaha atau wirausaha yang baru atau yang sudah lama.

            Dizaman sekarang ini mencari makanan berat yang murah dan enak bukanlah hal yang mudah ditenukan. Hampir disepanjang jalan di perkotaan sudah sangat banyak ditemui makanan ringan yang beraneka macam. “Roulbane” ini merupakan makanan berat yang dapat menggantikan makanan pokok sehari-hari. Makanan ini cukup aman untuk di makan, tidak seperti makanan ringan yang banyak beredar di perkotaan ini.



B.     Visi dan Misi

Visi

Menyajikan makanan yang tidak hanya murah tetapi juga aman apabila dimakan oleh konsumen.



Misi

1.      Membuat makanan sesuai selera konsumen.

2.      Membuat makana yang berkualitas baik.

3.      Melayani dengan konsep A3 (Attitude, Attention, and Action).

1
 










C.    Maksud dan Tujuan

1.       Untuk memperoleh laba.

2.       Mengisi peluang usaha yang ada.

3.       Menciptakan ide gagasan usaha terbaru.

4.       Membuka lapangan pekerjaan baru.

5.       Menambah pengalaman.





D.    Analisa SWOT

·         Strenght (kekuatan) :

o   Dapat dijadikan sebagai makanan pengganti (makanan pokok).

o   Dengan Larva Choco yang banyak sehingga menggiurkan.

·         Weakness (kelemahan) :

o   Tidak dapat bertahan lama, hanya dapat bertahan selama 1 hari tidak lebih.

·         Oppoturnity (peluang) :

o   Jarang yang membuat dan menjual produk ini.

o   Dapat dikonsumsi dari kalangan anak-anak sampai orang tua.

·         Threat (ancaman) :

o   Pesaing dengan produk yang berbeda tetapi sudah terkenal.



E.     Segmentasi Pasar

·         Geografik

Ditunjukkan untuk wilayah perkotaan dan pedesaan.

·         Demografik

Produk ini dapat dikonsumsi dari anak-anak sampai orang tua.

·         Psikografik

Produk ini ditunjukkan untuk konsumen yang menyukai manis dari coklat.

·         Behavior

Produk ini dapat dikonsumsi pada saat lapar dan pada saat beraktifitas.




2
 




F.     Analisa 4P

·         Product

Produk ini dibuat dari pisang, adonan tepung, dan mesis pilihan.

·         Price

Produk ini ditawarkan dengan harga yang cukup terjangkau untuk kalangan pelajar.

·         Place

Produk ini dijual di SMK Negeri xx Jakarta.

·         Promotion

Produk ini ditawarkan dengan menggunakan brosur, kupon, dan dengan cara getuk tular positif (dari mulut ke mulut).












































3
 




BAB II

PEMBAHASAN



A.    Perhitungan Modal dan Harga Jual

Bahan Baku :

·         1sisir pisang                             Rp 20.000

·         1kg tepung terigu                    Rp   9.000

·         2 bungkus vanilli bubuk          Rp   1.000

·         1 bungkus margarine               Rp   2.000

·         ¼ Coklat mesis                        Rp   4.000

·         Minyak goreng ½ kg               Rp   6.000  +

  Rp 42.000





No
Produk
Jml
Harga Pokok
Harga Jual
HPP
Omzet
Profit
1.
Roulbane
55
Rp 764
Rp 1.000
Rp 42.000
Rp 55.000
Rp 13.000

Total



Rp 42.000
Rp 55.000
Rp 13.000





Omzet                         : Rp55.000

HPP                             : Rp42.000 -

Laba Kotor                                          Rp13.000

Biaya Lain-lain

·         Biaya lainnya  : Rp5.000 +

Total Biaya                                          Rp5.000 -

Laba Bersih                                         Rp8.000






 




Keuntungan =Laba Bersih  x 100%

                           Omzet


x   100%
 

=Rp 8.000

   Rp55.000

=14,5%



B.     Perhitungan Rugi Laba


   x   100%
 

Rentabilitas     =          Laba Bersih

                               HPP + Total Biaya


 x   100%
 

=          Rp 8.000

                             Rp42.000 + Rp5.000

                        = 17%




x   100%
 

Profitabilitas    =          Laba Bersih

                                         Omzet


x   100%
 

=          Rp 8.000

                                    Rp55.000

                        =         14,5%

Dari perhitungan rentabilitas dan profitabilitas diatas, maka R > P berarti usaha yang akan saya jalankan mendapatkan keuntungan.





C.    Perhitungan BEP (Break Even Point)

Break Even Point        = HPP + Biaya Lainnya

                                                Harga Jual

= Rp42.000 + Rp5.000

                                                Rp 1.000

                                    = 47 buah






5
 




BAB III

PENUTUPAN

A.    Kesimpulan

·         Dalam berbisnis kita harus mempunyai perencanaan bisnis.

·         Dalam berbisnis kita harus menggunakan beberapa teori, terutama marketing mix dan analisa SWOT.

·         Untuk menjadi pengusaha yang sukses kita harus membuat laporan untuk mengontrol kerugian dan keuntungan.



B.     Penutup


6
 

Dengan dibuatnya proposal ini saya harapkan usaha yang akan saya jalankan dapat berjalan sesuai dengan keinginan mencapai keuntungan, menambah pengalaman serta dapat membuka lapangan pekerjaan baru.