Sabtu, 01 Februari 2014

Sistem Politik Indonesia



SISTEM POLITIK INDONESIA

A.Makna Sistem Politik

1. Pengertian Sistem Politik

a.Pengertian Sistem
   Sistem ialah sesuatu yang berhubungan satu sama lain sehingga membentuk satu kesatuan.
b. Pengertian Politik
Istilah politik berasaldari bahasa Yunani polis atau Negara kota.Dari kata tersebut berkembang     istilah-istilah lain dalam berbagai bahasa, seperti polity, politic, politics,political,dan policy. Pada umumnya,politik diartikan sebagai bermacam-macam kegiatan dalam suatu Negara (system politik) yang menyangkut proses penentuan tujuan-tujuan dari sisitem itu dalam melaksanakan tujuan-tujuan.
c.Pengertian Sisitem Politik
Sistem politik adalah suatu mekanisme seperangkat fungsi atau peranan dalam struktur politik dalam hubungannya satu sama lain yang menunjukkan suatu proses yang mengandung dimensi waktu, yaitu masa lampau, kini, dan mendatang.

2.Unsur Sistem Politik
    Dariulasan singkat di atas bisa dikatakan bahwa dalam setiap system politik paling tidak mencakup 3 unsur, yaitu:
a. fungsi integrasi dan adaptasi terhadap masyarakat, baik ke dalam maupun ke luar,
b. penempatan nilai-nilai dalam masyarakat berdasarkan kewenangan, dan
c. penggunaan kewenangan atau kekuasaan, baik secara sah ataupun tidak.

3. Ciri-Ciri Sistem Politik
    Tentang cirri-ciri system politik ini, David Easton dalam artikelnya yang sangat terkenal, “An Approach to the Analysis of Political Sistems”, menemukakan empat ciri:
a. Adanya unit-unit yang membentuk system itu, sekaligus batas-batas pengaruhnya.
b. Adanya input dan output, bisa dijelaskan bahwa untuk menjamin tetap bekerjanya suatu
    sistem diperlukan serangkaian input yang bersifat tetap.
c. Adanya jenis dan tingkat diferensiasi dalam system dimana suatu system politik harus
    menjalankan pekerjaan bermacam-macam dalam waktu yang terbatas.
d. Adanya tingkat integrasi system politik yang mencerminkan pula tingkat efisiensinya.

4. Proses Politik
    Proses politik itu berjalan dariinput, berupa tuntunan kepentingan, diubah menjadi output, berupa kebijaksanaan, yang selanjutnya melalui saluran umpan balik masuk kembali ke dalam system politik dalam wujud tuntunan kepentingan baru.
B. Sistem Politik di Indonesia
1.      Komponen Pendukung Sistem Politk Demokrasi di Indonesia
     Di dalam suatu kehidupan kenegaraan dengan system politik yang demokratis, lazimnya selalu terdapat dua suasana tata kehidupan politik, yaitu infrastruktur politik dan suprastruktur politik. Keduanya saling memberikan interaksi, saling mempengaruhi, saling kerjasama, saling memberi dan menerima, dan yang ideal adalah keduanya harus merupakan pasangan atau partner yang serasi dan selaras di dalam membina dan mengembangkan serta mempertahankan suatu system politik demokratis yang dianutnya.
  1. Infrastruktur Politik
          Infrastruktur politik adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan kehidupan lembaga-lembaga kemasyarakatan yang dalam aktivitas nya dapat mempengaruhi, baik langsung maupun tidak langsung, lembaga-lembaga kenegaraan dalam menjalankan fungsi serta kekuasaannya masing-masing.

1        Fungsi Infrastruktur Politik
a). sebagai pendidikan politik untuk meningkatkan pengetahuan politik rakyat dan agar mereka dapat berpastisipasi secara maksimal dalam system politiknya .
b). mempertemukan kepentingan yang beranekaragam dan nyata-nyata hidup dalam masyarakat.          
c). sebagai agregasi kepentingan, yaitu menyalurkan segala hasrat atau aspirasi dan pendapat masyarakat kepada pemegang kekuasaan yang berwenang agar tuntunan aatau dukungan menjadi perhatian dan menjadi bagian dari keputusan politik.
d). menyeleksi kepemimpinan dengan menyelenggarakan pemiihan pemimpin atau calon pemimpin bagi masyarakat.
e). sebagai komunikasi politik dengan menghubungkan pikiran politik yang hidup dalam masyarakat, baik pikiran intra golongan, institusi, asosiasi, ataupun sector kehidupan politik masyarakat.

2        Komponen-komponen Infrastruktur Politik       
a). Partai Politik
    Partai Politik adalah organisasi manusia dimana di dalamnyaa terdapat pembagian tugas dan petugas untuk mencapai sebuah tujuan
b). Golongan Kepentingan
     Golongan ini adalah sekelompok manusia yang bersatu atau mengadakan kegiatan karena adanya kepentingan tertentu baik kepentingan umum maupun masyarakat . Kelompok ini umumnya dapat dibedakan dalam bentuk-bentuk seperti berikut.
       (1). Interest group asosiasi
       (2). Interest group institusional
       (3). Interest group non asosiasi
       (4). Interest group yang anomic
c). Alat komunikasi politik
     Alat komunikasi yang dimaksud adalah surat kabar, bulletin, brosur, pemancar radio, TV, atau media massa lainnya .
d). Tokoh Politik
    Tokoh-tokoh politik Indonesia yang termasuk criteria ini adalah Abdurahman wahid, Megawati, Amin Rais, dan tokoh-tokoh lainnya.

  1. Suprastruktur politik
     Suprastruktur politik adalah lembaga-lembaga kenegaraan yang lazimnya dinamakan lembga-lembaga Negara atau alat-alat perlengkapan Negara .
1.      Suprastruktur politik di Indonesia menurut UUD 1945 sebelum amandemen .
a) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
b) Dewan Perwakilan Rakayat (DPR)
c) Presiden dan Wakil presiden
d) Badan Pemeriksa Keuangan
e) Dewan Pertimbangan Agung
f) Mahkamah Agung
      
 2.   Suprastruktur politik di Indonesia menurut UUD 1945 sesudah amandemen
a) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
b) Dewan Perwakilan Rakayat (DPR)
c) Presiden dan Wakil presiden
d) Badan Pemeriksa Keuangan
e) Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
f) Mahkamah Agung
g) Mahkamah konstitusi
h) Komisi Yudisial

3 . Suprastruktur politik menurut Konstitusi RIS (UUD RIS)
a). Presiden
b). Menteri menteri
c). Senat
d). Dewan Perwakilan Rakyat
e). Mahkamah Agung Indonesia
f). Dewan Pengawasan Keuangan

4 . Suprastruktur politik menurut UUD 1950
a)   Presiden dan Wakil presiden
b)   Menteri menteri
c)   Dewan Perwakilan Rakyat
d)   Mahkamah Agung
e)   Dewan pengawasan keuangan



  1. Sistem Politik Negara Indonesia dari Waktu ke Waktu
           Tinjauan kesejarahan terhadap penyelenggaraan demokrasi berdasar pada politik yang berlaku di Indonesia sejak proklamasi kemerdekaan 17 08 45 menunjukkan adanya tiga model pelaksanaan yang mempunyai warna sendiri.

  1. Masa Demokrasi Liberal
            Masa ini berlangsung dari tahun 1945 sampai tahun 1959 dengan tiga model Undang Undang Dasar sebagai dasar berpijak bagi praktek demokrasinya,
             Hal ini berlangsung hingga berlakunya Konstitusi RIS dan UUDS 1950. Dengan demikian, demokrasi liberal secara formal berakhir pada 5 juli 1959.

       b.  Masa Demokrasi Terpimpin
            Pelaksanaan demokrasi semacam ini menunjukkan pula beberapa segi Demokrasi Rakyat. Masa pelaksanaan demokrasi ini berlangsung antara tahun 1959 sampai tahun 1965.
    
       c.  Masa pelaksanaan demokrasi antara tahun 1965 sampai 1998
    1.     Penyaluran tuntunan
    2.     Gaya politik
    3.     Kepemimpinan
    4.     Veteran dan Militer.

A.    Perbedaan Sistem Politik di Berbagai Negara

            Sistem politik suatu Negara tidak ada yang sama satu dengan yang lainnya,walaupun dasar falsafah negaranya sama.Kondisi ini bisa terjadi karena system politik suatu Negara dipengaruhi minimal dua hal,yaitu dasar falsafah Negara yang bersangkutan dan fenomena sosial Negara tersebut.
1.Sistem Politik di Inggris
a.Bentuk Negara
            Kerajaan Inggris adalah kerajaan yang tertua dan paling terkenal di dunia,bentuk pemerintahan Inggris kurang jelas didefinisikan dan agak sulit dipahami.
b.Konstitusi
            Negara Inggris tidak mempunyai konstitusi tertulis.Konstitusi ini memudahkan pemerintah untuk menyesuaikan tindakan lembaga-lembaganya terhadap perubahan keadaan-keadaan dan tuntutan-tuntutan tanpa mengalami kesulitan dalam prosedurnya.

c.Badan Eksekutif
            Badan ekksekutif terdiri dari raja yang kedudukannya tidak dapat di ganggu gugat,serta kurang lebih 20 menteri yang bekerja atas asas tanggung jawab menteri.Kekuasaan yang sebenarnya ada ditangan perdana menteri yang memimpin para menteri.
            Perbedaan menteri berdiri sebagai pemimpin partai mayoritas dalam Majelis Rendah dan juga sebagai ketua politisi-politisi partai yang duduk dalam badan eksekutif sehingga secara pribadi perdana menteri mawakili gabungan kekuasaan legislatif dan eksekutif.
            Jadi,dapat dikatakan bahwa perdana menteri Inggris mempunyai kekuasaan yang cukup besar,yaitu:
1.memimpin kabinet yang anggotanya telah dipilihnya sendiri,
2.memimbing majelis rendah
3.menjadi penghubung dengan raja/ratu,dan
4.memimpin partai mayoritas
d.Peranan Parlemen
            Parlemen di Inggris terdiri dari dua kamar,yaitu majlis rendah (DPR) dan majelis tinggi.
1)      Majelis Rendah  (House of Commons)
Majelis ini beranggotakan kurang lebih 630 orang dengan masa jabatan maksimal 5 tahun.Keunggulan badan eksekutif dan badan legiskatif di Inggris adalah akibat dari disipin partai dalam majlis randah.
2)      Majelis Tinggi  (House of Lords)
Majelis tinggi Inggris satu-satunya di dunia yang anggotanya berkedudukan secara turun temurun.Disamping itu ada anggota yang ditunjuk untuk jabatan seumur hidup berdasarkan jasa-jasanya kepada masyarakat.Jumlah anggotanya kira-kira 900 orang.
e.Sistem Pemilu
          Sistem pemilu di Inggris adalah system distrik,yaitu system pemilihan yang didasarkan pada kesatuan geografis (yang biasanya disebut distrik karena kecilnya daerah yang diliputi).
2.Sistem Politik di Cina
Wilayah Cina menempati posisi geografis yang penting dalam suatu wilayah di mana penduduknya adalah yang paling besar di dunia.
a.Lembaga-lembaga Politik
1)      Pada inti struktur yang di sebut sebagai “organ wewenang legislatif satu-satunya dalam Negara”, adalah Kongres Rakyat Nasional (KRN).KRN merupakan forum untuk mempelajari,mendukung,dan mengesahkan tindakan-tindakan pimpinan pusat, melambangkan dukungan disukai , tetapi badan hal itu tidak mempunyai kekuasaan politik nyata.
2)      Organ administrasi utama adalah Dewan Negara yang mengatur dan mengendalikan struktur administrative dan bersama-sama dengan badan-badan tertinggi PKC menyelenggarakan pemerintahan Cina.
3)      Mahkamah rakyat tertinggi dan Kekuasaan Rakyat Tertinggi merupakan bagian terakhir kerangka kerja pemerintaha pusat yang menentukan keduanya sebagai organ-organ pengadilan, menyelidiki masalah dan memberikan putusan peradilan.
4)      Struktur pemerintahan daerah di Cina pada dasarnya terdiri dari tiga tingkat pemerintahan resmi-propinsi,kabupaten,dan desa ditambah berbagai unsur lain dibawah atau diantara tingkat-tingkat ini.
5)      Tentara Pembebasan Rakyat (TPR) merupakan organ penting ketiganya dalm struktur politik nasional di Cina.Kekuasaan  TPR secara konstitusional diserahkan kepada Kementrian Pemerintahan Nasional dalam Dewan Negeri.
6)      Sistem kepartaian . Sistem satu partai ini tidak sesuai dengan asas Negara demokrasi karena warga tidak mempunyai alternatif penyaluran aspirasi.


 b.Pembuatan dan Pelaksanaan Kebijaksanaan
          Secara formal,pembuat keputusan paling tinggi dalam system politik Cina adalah PKC.Namun demikian,kekuasaan pembuatan keputusan tertinggi ada di tangan Politbiro PKC dan Komite Tetap.
3.Sistem Politik di Jepang
a.Sistem Parlemen Jepang
          Jepang termasuk Negara yang menganut system perwakilan bicameral atau system perwakilan dua kamar.Diet adalah pusat kegiatan politik Jepang yang merupakan lembaga yang memegang kedaulatan rakyat Jepang dan satu-satunya organ pembuat UU atau badan legislative.Sedangkan raja adalah symbol atau lambing negra dan kesatuan bangsa.
          Diet berhak memilih perdana menteri.Perdana menteri memilih anggota-anggota kabinet lainnya,tetapi karena perdana menteri dipilih oleh diet maka ia tidak memiliki anggota kabinetnya.
1)      Majelis Tinggi (House of Concilors)
Separuh dari anggota majelis tinggi yang berjumlah 252 orang dipilih setiap tiga tahun untuk masa tugas enam tahun.
2)      Majelis Rendah (House of Representative)
Anggota Majelis Rendah dipilih untuk masa jabatan empat tahun.Perdana menteri bisa menolak dengan membubarkan majelis rendah dan diadakan pemilihan umum.
Majelis Rendah memiliki kekuasaan lebih besar daripada majelis tinggi dengan suara mayoritas dua pertiga.
b.Sistem Pemilu
          Pemilu diadakan berdasarkan system distrik,tetapi setiap pemilih hanya boleh memilih satu orang calon tertentu,bukan sebuah partai.Sistem ini juga membuahkan hasil yang lebih stabil disbanding system lain.
c.Sistem Kepartaian
          Partai-partai yang ada di Jepang adalah sebagai berikut.
1)      Partai Demokrasi Liberal sebagai partai paling konservatif dan pro-bisnis
2)      Partai Sosialis sebagai yang sangat tergantung pada serikat-serikat buruh
3)      Partai Sosialis Demokrat sebagai yang banyak tergantung pada Domei.
4)      Komeito sebagai yang memperoleh sebagian besar dari anggota Soka Gakkai.
5)      Partai Komunis sebagai yang mendasarkan diri pada serikat-serikat buruh tertentu dan sekelompok kaum komunis yang kecil dan teguh.

d.Proses Pembuatan Keputusan
          RUU pertama kali harus memperoleh persetujuan Komite Penelitian secara keseluruhan di bawa ke Dewan Eksekutif partai.Dari sini,RUU itu dibawa ke Biro Legislatif di bawah Kabinet .RUU itu kemudian siap untuk di setujui oleh Kabinet dan di ajukan ke Diet,dimana dijamin akan di dukung oleh partainya dan karenanya berkemungkinan besar menjadi Undang-undang.

Persamaan Kedudukan Warga Negara dalam Berbagai Aspek Kehidupan



PERSAMAAN KEDUDUKAN WARGA NEGARA DALAM BERBAGAI ASPEK KEHIDUPAN

A. LATAR BELAKANG

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 telah diundangkan dan diberlakukan pada tanggal 1 Agustus 2006. Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tersebut secara filosofis, yuridis dan sosiologis sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan masyarakat dan ketatanegaraan Republik Indonesia.

Secara filosofis, Undang-undang tersebut masih mengandung ketentuan-ketentuan yang belum sejalan dengan falsafah Pancasila, antara lain, karena sifat diskriminatif, kurang menjamin pemenuhan hak asasi dan persamaan antara warganegara serta kurang memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak-anak.

Secara yuridis, landasan konstitusional pembentukan Undang-undang tersebut adalah Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950 yang sudah tidak berlaku sejak Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang menyatakan kembali kepada Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam perkembangannya, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah 4 (empat) kali mengalami perubahan yang lebih menjamin perlindungan terhadap hak asasi manusia dan hak warga negara.

Secara sosiologis, Undang-undang tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan tuntutan masyarakat Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional dalam pergaulan global yang menghendaki adanya persamaan perlakuan hukum serta adanya kesetaraan dan keadilan gender.

Undang-Undang Kewarganegaraan Republik Indonesia yang baru merupakan karya monumental bangsa Indonesia yang secara mendasar telah merubah paradigma bangsa Indonesia dalam memandang masalah kewarganegaraan dengan menghilangkan sifat diskriminasi yang merupakan warisan pemerintah kolonial di masa lalu dan memberikan perlindungan semaksimal mungkin terhadap warga negara Indonesia.

I.
ASAS-ASAS


A.
Asas-asas Umum


1.
Ius Sanguinis (law of the blood), yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan sesorang berdasarkan keturunan dan bukan berdasarkan negara tempat kelahiran..
2.
Ius Soli (law of the soil) secara terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan berdasarkan negara tempat kelahiran, yang terbatas untuk anak-anak.
3.
Kewarganegaraan Tunggal, yaitu asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
4.
Kewarganegaraan Ganda Terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan ganda secara terbatas bagi anak-anak sampai dengan usia 18 (delapan belas) tahun.


B.
Asas-asas Khusus
1.
Asas kepentingan nasional adalah asas yang menentukan bahwa peraturan kewarganegaraan mengutamakan kepentingan nasional Indonesia, yang bertekad mempertahankan kedaulatannya sebagai negara kesatuan yang memiliki cita-cita dan tujuannya sendiri.
2.
Asas perlindungan maksimum adalah asas yang menentukan bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan penuh kepada setiap warga negara Indonesia dalam keadaan apapun baik di dalam maupun di luar negeri.
3.
Asas persamaan di dalam hukum dan pemerintahan adalah asas yang menentukan bahwa setiap warga negara Indonesia mendapatkan perlakuan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan.
4.
Asas kebenaran substantif adalah prosedur pewarganegaraan seseorang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga disertai substansi dan syarat-syarat permohonan yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
5.
Asas nondiskriminatif adalah asas yang tidak membedakan perlakuan dalam segala hal ikhwal yang berhubungan dengan warga negara atas dasar suku, ras, agama, golongan, jenis kelamin atau gender.
6.
Asas pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia adalah asas yang segala hal ikhwal yang berhubungan dengan warga negara harus menjamin, melindungi dan memuliakan hak asasi manusia pada umumnya serta hak warga negara pada khususnya.
7.
Asas keterbukaan adalah asas yang menentukan bahwa dalam segala hal ikhwal yang berhubungan dengan warga negara harus dilakukan secara terbuka.
8.
Asas publisitas adalah asas yang menentukan bahwa seseorang yang memperoleh atau kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia agar masyarakat mengetahuinya.
III.
WNI adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia adalah :


Salah satu institusi yang melaksanakan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dan Peraturan Pelaksanaannya adalah Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. Dalam pelaksanannya Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri menghadapi sejumlah permasalahan, maka dipandang perlu untuk disusun satu pedoman untuk menyamakan persepsi dan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dan Peraturan Pelaksanaannya.

II. Kehilangan Kewarganegaraan Indonesia
Warga Negara Indonesia dengan sendirinya kehilangan kewarganegaraannya karena:
1.      Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;
2.      Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapatkan kesempatan untuk itu;
3.      Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonan sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri dan dengan dinyatakan hilang Kewarganegaraan Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan;
4.      Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden;
5.      Secara sukarela masuk dalam dinas tentara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia;
6.      Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut;
7.      Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing;
8.      Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya; atau
9.      Bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi WNI sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu berakhir, dan setiap 5 (lima) tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi WNI kepada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.


III. Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia atau biasa disingkat SBKRI adalah kartu identitas yang menyatakan bahwa pemiliknya adalah warganegara Republik Indonesia. Walaupun demikian, SBKRI hanya diberikan kepada warganegara Indonesia keturunan, terutama keturunan Tionghoa. Kepemilikan SBKRI adalah salah satu syarat yang harus dipenuhi seseorang untuk mengurus berbagai keperluan, seperti kartu tanda penduduk (KTP), memasuki dunia pendidikan, permohonan paspor, pendaftaran Pemilihan Umum, sampai menikah dan meninggal dunia dan lain-lain. Hal ini dianggap oleh banyak pihak sebagai perlakuan diskriminatif dan sejak Orde Reformasi telah dihapuskan, walaupun dalam praktiknya masih diterapkan di berbagai daerah.


Sejarah
    Dasar hukum SBKRI adalah Undang-Undang no. 62 tahun 1958 tentang "Kewarga-negaraan Republik Indonesia" yang dikeluarkan olehMenteri Kehakiman G.A. Maengkom dan disahkan oleh Presiden Soekarno.
   Salah satu alasan utama yang selalu dikemukakan adalah bahwa kebijakan SBKRI merupakan konsekuensi dari klaim politik pemerintahan Mao Zedong bahwa semua orang Tionghoa di seluruh dunia termasuk Indonesia adalah warga negara Republik Rakyat Cinakarena asas ius sanguinis (keturunan darah). Kebijaksanaan itu kemudian ditindaklanjuti dengan Perjanjian Dwi-Kewarganegaraan RI-RRT antara Chou En Lai dan Mr. Soenario pada 1955.
     Dalam Pasal 12 Bab II Peraturan Pemerintah No 20/1959 tentang Pelaksanaan Undang-Undang tentang Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat Tiongkok disebutkan bahwa ada berbagai kelompok WNI yang dikelompokkan sebagai WNI tunggal atau mereka yang tidak diperkenankan untuk memilih kewarganegaraan RI-RRT dan tetap menjadi WNI, yaitu untuk mereka yang berstatus misalnya tentara, veteran, pegawai pemerintah, yang pernah membela nama Republik Indonesia di dunia Internasional, petani atau bahkan secara implisit mereka yang sudah pernah ikut Pemilu 1955. Tapi peraturan ini tidak dilaksanakan dan tetap saja perjanjian dwikewarganegaraan dengan kewajiban memilih kewarganegaraan RI atau RRT diterapkan kepada mereka.
     Perjanjian Dwikewarganegaraan RI-RRT ini yang dituangkan dalam UU No 2/1958 pada tanggal 11 Januari 1958 dan diimplementasikan dengan PP No 20/1959 dengan masa opsi 20 Januari 1960 hingga 20 Januari 1962, sudah menyelesaikan permasalahan dwikewarganegaraan RI-RRT. Dengan demikian, setelah perjanjian dwikewarganegaraan tersebut dibatalkan pada 10 April 1969 dengan UU No 4/1969, permasalahan status WNI Tionghoa sudah terselesaikan dan anak-anak WNI Tionghoa yang lahir setelah tanggal 20 Januari 1962 sudah menjadi WNI tunggal, yang setelah dewasa tidak diperbolehkan lagi untuk memilih kewarganegaraan lain-selain kewarganegaraan Indonesia (Penjelasan Umum UU No 4/1969) dan tidak perlu lagi membuktikan kewarganegaraan dengan SBKRI.
Kronologi
1946 - Indonesia pada tahun 1946 telah jelas mengundangkan bahwa Indonesia menganut azas ius soli. Siapa saja yang lahir di Indonesia adalah warga negara Indonesia. Dengan demikian, secara otomatis, orang Tionghoa yang ada di Indonesia sejak Proklamasi 1945 adalah WNI suku Tionghoa.
1949 - Belanda mengharuskan Indonesia mendasarkan peraturan kewarganegaraannya ke zaman kolonial bila ingin mendapat pengakuan kedaulatan dari Belanda. Orang Tionghoa di Indonesia kembali diharuskan memilih ingin jadi WNI atau tidak.
1955 - Perjanjian Dwi Kewarganegaraan antara RRC dan Indonesia ditandatangani. Karena ada klaim dari Mao Zedong bahwa RRC menganut azas ius sanguinis, siapa yang lahir membawa marga Tionghoa (keturunan dari laki-laki Tionghoa) maka ia otomatis menjadi warga negara Tiongkok. (Hal ini merupakan alasan politik untuk menggalang dukungan dari kalangan Tionghoa perantauan seperti yang dilakukan oleh ROC Taiwan (nasionalis)). Di KAA Bandung, Zhou Enlai menyatakan bahwa keturunan Tionghoa di Indonesia berutang kesetiaan pada negara leluhur. Mao di satu pihak meluncurkan kebijakan ini, namun di lain pihak merasa keturunan Tionghoa di luar negeri adalah masih memihak kepada ROC yang nasionalis.
1958 - Perjanjian dituangkan dalam UU, menegaskan bahwa orang Tionghoa di Indonesia kembali diperbolehkan memilih kewarganegaraan Tiongkok atau Indonesia. Batas waktu pemilihan sampai pada tahun 1962. Yang memilih menjadi WNI tunggal harus menyatakan diri melepaskan kewarganegaraan Tiongkok.
1969 - Perjanjian Dwi Kewarganegaraan dibatalkan. Yang memegang surat pernyataan Dwi Kewarganegaraan menjadi stateless (tidak memiliki kewarganegaraan) bila tidak menyatakan keinginan menjadi WNI.
1978 - Peraturan Menteri Kehakiman mewajibkan SBKRI bagi warga Tionghoa.
1983 - Keputusan Menteri Kehakiman , menegaskan bahwa SBKRI hanya wajib bagi mereka yang mengambil surat pernyataan Dwi Kewarganegaraan lalu menyatakan keinginan menjadi WNI. Jadi bagi WNI tunggal dan keturunannya (yang telah menyatakan menjadi WNI tunggal sebelum tahun 1962 dan yang keturunan mereka, serta semua orang Tionghoa yang lahir setelah tahun 1962) tidak diperlukan SBKRI.
1992 - Keputusan Menteri Kehakiman , menegaskan bahwa anak2 keturunan dari orang Tionghoa pemegang SBKRI cukup menyertakan SBKRI orang tua sebagai bukti mereka adalah WNI.
1996 - Penyertaan SBKRI tidak diberlakukan lagi atas Keputusan Presiden. Namun tidak banyak yang tahu karena kurangnya sosialisasi.
era Reformasi
1999 - Keputusan Presiden tahun 1996 itu diperkuat sekali lagi dengan Instruksi Presiden tahun 1999.
Perkembangan terakhir
Pada tanggal 8 Juli 1996, Presiden Soeharto mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 56 Tahun 1996 tentang Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Di pasal 4 butir 2 berbunyi, "Bagi warga negara Republik Indonesia yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), atau Kartu Keluarga (KK), atau Akte Kelahiran, pemenuhan kebutuhan persyaratan untuk kepentingan tertentu tersebut cukup menggunakan Kartu Tanda Penduduk, atau Kartu Keluarga (KK), atau Akte Kelahiran tersebut."
Sedangkan pasal 5 berbunyi, "Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka segala peraturan perundang-undangan yang untuk kepentingan tertentu mempersyaratkan SBKRI, dinyatakan tidak berlaku lagi."
Pada 1999, dikeluarkan Instruksi Presiden No 4/1999 tentang Pelaksanaan Keputusan Presiden No 56/1996 yang menginstruksikan tidak berlakunya SBKRI bagi etnis Tionghoa yang sudah menjadi WNI.
Namun sebenarnya, praktik persyaratan SBKRI masih tetap ada di birokrasi pemerintahan karena kurangnya sosialisasi pemberlakuan Keppres ini dan juga karena lemahnya sistem hukum Indonesia yang menyebabkan peraturan perundang-undangan dapat begitu saja diabaikan.


IV. Persamaan Kedudukan Warga Negara
A.Kewarganegaraan Republik Indonesia
1.Rakyat dalam Suatu Negara
 Rakyat di dalam suatu Negara meliputi semua orang yang bertempat tinggal di dalam wilayah kekuasaanNegara dan tunduk pada kekuasaan Negara itu. Awalnya rakyat di dalam suatu Negara hanya terdiri dariorang-orang dari satu keturunan yang berasal dari satu nenek moyang yang masih memiliki hubunganpertalian darah. Namun dalam perkembangan berikutnya, banyak pula pendatang yang berasal dari nenekmoyang berbeda.dalam perkembangan dewasa ini, factor tempat tinggal bersama ikut menentukan apakah seseorangtermasuk dalam pengertian rakyat suatu Negara. Adadpun rakyat di dalam suatu Negara dapat dibedakansebagai berikut :
a.Berdasarkan hubungannya dengan daerah tertentu
di dalam suatu Negara, rakyat dapat dibedakanmenjadi penduduk dan bukan penduduk.
Penduduk adalah mereka yang bertempat tinggal atatu berdomisili didalam suatu wilayah Negara(menetap) untuk jangka waktu yang lama. Secara sosiologis
, penduduk adalah semua orang yangpada suatu waktu mendiami wolayah Negara. Biasanya, penduduk adalah mereka yang lahir secaraturun-temurun dan besar didalam suatu Negara.
Bukan Penduduk adalah mereka yang berada didalam suatu wilayah Negara hanya untuk
sementara waktu (tidak menetap). Contoh : para turis mancanegara atau tamu-tamu instansitertentu didalam suatu Negara.
b.Berdasarkan hubungan dengan pemerintah negaranya, rakyat dibedakan menjadi warga Negara danbukan warga Negara. Warga Negara adalah mereka yang berdasarkan hukum tertentu merupakan anggota dari suatuNegara, dengan status kewarganegaraan warga Negara asli atau warga Negara keturunan asing.Warga Negara juga dapat diperoleh berdasarkan suatu undang-undang atau perjanjian yang diakuisebagai warga Negara (melalui proses naturalisasi)
Bukan Warga Negara (orang asing) adalah mereka yang berada pada suatu Negara tetapi secarahukum tidak menjadi anggota Negara yang bersangkutan, namun tunduk pada pemerintah di manamereka berada. Contoh : Duta besar, konsuler, kontraktor asing, dan sebagaiya.Warga Negara dan bukan yang memiliki hak dan kewajiban yang berbeda. Contoh : warga Negaradapat memiliki tanah atau mengikuti pemilu, suatu hak yang tidak dimiliki oleh orang yang bukan wargaNegara.
2. Asas Kewarganegaraan
Dalam menentukan status kewarganegaraan, system yang lazim digunakan adalah setsel aktif danpasif. Menurut setsel aktif, seseorang akan menjadi warga Negara suatu Negara dengan melakukantindakan-tindakan hukum tertentu secara aktif. Sedangkan menurut setsel pasif, seseorang dengansendirinya menjadi warga Negara tanpa harus melakukan tindakan hukum tertentu.Sedangkan penentuan Kewarganegaraan dapat dibedakan menurut asas ius sanguinis dan asas ius adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang menurut daerah atau Negaratempat dimana ia dilahirkan.
b.Ius sanguinis
adalah asas yang menetukan kewarganegaraan seseorang menurut pertalian darah atauketurunan dari orang yang bersangkutan. Jadi, yang menentukan kewarganegaraan seseorang ialahkewarganegaraan orang tuanya, dengan tidak mengidahkan dimana ia sendiri dan orang tuanyaberada dan dilahirkan.Adanya perbedaan dalam menentukan kewarganegaraan di beberapa Negara, baik yang menerapkanasas ius soli dan ius sanguinis, bisa menimbulkan dua kemungkinan, yaitu apatride dan bipatride.
a.Apatride adalah adanya seorang penduduk yang sama sekali tidak mempunyai kewarganegaran.
b.Bipatride adalah adanya seseorang penduduk yang mempunyai dua macam kewarganegaraansekaligus.
3. Penduduk dan Warga Negara Indonesia
Rakyat sebagai penghuni negara mempunyai peranan penting dalam merencanakan, mengelola danmewujudkan tujuan negara. Keberadaan rakyat yang menjadi penduduk maupun warga negara secarakonstitusional tercantum
dalam pasal 26 Undang-undang Dasar 1945 perihal warga negara danPenduduk.
 a.Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yangdisahkan dengan Undang-Undang sebagai warga Negara.b.
 Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertenpat tinggal di Indonesia.c.
 Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan Undang-Undang.Berikut ini adalah yang menjadi warga negara Indonesia berdasarkan peraturan perundanganyang pernah berlaku di Indonesia.
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 1946 :
a.Penduduk asli dalam daerah RI, termasuk anak-anak dari penduduk asli itu.b.
 Istri seorang warga negarac.
 Keturunan dari seorang warga negara yang kawin dengan wanita warga negara asingd.
 Anak yang lahir dalam daerah RI yang oleh orang tuanya tudak diketahui dengan cara yang sahe.
 Anak-anak yang lahir dalam waktu 300 hari setelah ayahnya, yang mempunyai kewargangaraanIndonesia, meninggal.f.
 Masuk menjadi warga negara Indonesia dengan jalan pewarganegaraan (naturalisasi).
2.Hasil konferensi Meja Bundar (KMB) tahun 1949
a. Penduduk asli Indonesia, yaitu mereka yang dahulu termasuk golongan bumiputera dankedududkan di wilayah RI. apabila mereka lahir di kuar Indonesia dan bertempat tinggal di negeriBelanda atau di luar daerah peserta Uni (Indonesia-Belanda) maka mereka berhak memilihKewarganegaraan Belanda dalam waktu dua tahun setelah tanggal 27 Desember 1949.b.
 Orang Indonesia, kawula negara Nelanda, yang bertempat tinggal di Suriname atau Antilen (koloniBelanda). Akan tetapi, jika mereka lahir di luar Kerajaan Belanda,mereka berhak memilikikewarganegaraan Belanda dalam waktu dua tahun setelah tanggal 27 Desember 1949.
Orang Cinadan Arab yang lahir di Indonesia atau sedikitnya bertempat tinggal enam bulan diwilayah RI dan dalam waktu dua tahun sesudah tanggal 27 Desenber 1949 menyatakan memilihmenjadi warga negara Indonesia.d.
 Orang Belanda yang dilahirkan di wilayah RI atau sedikitnya bertempattinggal enam bulan diwilayah RI dan yang dalam waktu dua tahun sesudah tanggal 27 Desember 1949 menyatakanmemilih warga negara Indonesia.e.
 Orang Asing (Kawula negara Belanda) bukan orang belanda yang lahir di Indonesia dan bertempattinggal di RI, dan yang dalam waktu dua tahun sesudah tanggal 27 Desember 1949 tidak menolakkewarganegaraan Indonesia.
3.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 62 tahun 1958
a.Mereka telah menjadi warga negara berdasarkan UU/Pertauran?Perjanjian yang berlaku surutb.
 Mereka yang memenuhi syarat-syarat tertentu yang diterapkan dalam UU No. 62 tahun 1958, yakniseperti berikut :Pada waktu lahirnya mempunyai hubungan kekeluargaan dengan seorang warga negaraIndonesia (misalnya, ayahnya WNI)Lahir dalm waktu 300 hari, setelah ayahnya meninggal dunia dan ayah itu pada waktu meninggaldunia adalah warga negara RI.Lahir dalam wilayah RI selama orang tuanya tidak diketahuiMemperoleh kewarganegaraan RI menurut UU No. 62 tahun 1958

4.Undang-Undang Kewarganegaraan Indonesia
Setelah Proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1945, undang-undangtentang kewarganegaraandi negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut:a.
 Undang-Undang No. 3 tahun 1946 tentang kewargangaraan Indonesiab.
 Undang- Undang No. 2 tahun 1958 tentang penyelesaian Dwi Kewarganegaraan antaraIndonesia dan RRCc.
 Undang-Undang No. 62 tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Indonesia sebagaiPenyempurnaan Undang-Undang No. 3 tahun 1946d.
 Undang-Undang No. 4 tahun 1969 tentang pencabutan UU No. 2 tahun 1958 dan dinyatakantidak berlaku lagie.
 Undang-Undang No. 3 tahun 1976 tentang Perubahan Pasal 18 UU No. 62 tahun 1958, danf.
 Undang-Undang No. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
B.Kedudukan Warga Negara dan Pewarganegaraan
 1.Kedudukan Warga Negara
 Kedudukan Warga negara dalam suatu negara sangat pentung statusnya terkait dengan hak dankewajiban yang dimiliki sebagai warga negara. Karena perbedaan status/kedudukan sebagai warganegara sangat berpengaruh terhadap hak dan kewajiban yang dimiliki baik yang mencakup bidangpolitik, ekonomi, sosial-budaya maupun hankam.
2.Hak dan Kewajiban Dasar Warga Negara
 Hak-hak dan kewajiban dasar sebagai warga negara penting untuk dipahami dalam pelaksanaandemokrasi yang berdampak pada penyelenggara negara dan stabilitas politik negara. Sebagai salah satuperwujudan pelaksanaan hak dan kewajiban warga negara dalam berdemokrasi, setiap warga negaradituntut untuk menunjukan sikap postif dalam pengembangan nilai-nilai Demokrasi Pancasila yang mencakup :
a.Melaksanakan hak pilih dan dipilih dalam pemilihan umumb.
   Menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan Republik Indonesiac. 
   Menyukseskan pemilihan umum yang jujur dan adild.
   Melaksanakn GBHN dan ketetapan-ketetapan MPR lainnyae.
   Bermusyawarah untuk mufakat dalam mengambil keputusan yang menyangkut kepentingan   bersama
   Saling mendukung dalam usaha pembelaan negarag.
   Saling menghormati kebebasan dalam kehidupan beragama

B. Persamaan Kedudukan Warga Negara dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara

1. Makna Persamaan
Persamaan merupakan perwujudan kehidupan di dalam masyarakat yang saling menghormati dan menghargai orang lain dengan tanpa membeda-bedakan suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA). Timbulnya berbagai suasana tidak nyaman dan ketakutan bagi setiap manusia (masyarakat) disuatu tempat, karena adanya segelintir orang yang mempunyai keinginan/ kpentingan tertentu dengan cara-cara yang tidak beradab.
Di negara-negara berkembang pada umunya (termasuk Indonesia), memakai “persamaan hidup” lebih bersifat kultural karena faktor adat-istiadat dan budaya yang diterapkan secar turun temurun. Penghormatan dan penghargaan  yang tulus masih terasa cukup kuat terutama pada masyarakat pedesaan. Namun di kota-kota besar pada umumnya dengan masyarakatnya yang sudah sangat kompleks (heterogen) dan multikultural, tentu tidak banyak yang diharapkan.
2. Jaminan Persamaan Hidup (Pendekatan Kultural)
Dalam kehidupan berbangsa Indonesia secara kultural, jaminan terhadap persamaan hidup telah tertanam melalui adat dan budaya daerah yang relatif memiliki nilai-nilai yang hampir sama. Beberapa nilai kulural bangsa Indonesia yang patut kita lestarikan dalam upaya memberikan jaminan persamaan hidup dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, antara lain :
a. Nilai religius
Realitas kehidupan bangsa Indonesia sejak zaman nenek moyang hingga sekarang ini sarat dengan nilai–nilai regius, meskipun disadari bahwa tata cara ritual dan bentuk-bentuk yang disembah berbeda.
b. Nilai gotong royong
Pada sebagian masyarakat Indonesia, nilai-nilai gotong royong masih sangat kuat dipertahankan sebagai wujud kepedulian dan mau membantu sesama.
c. Nilai ramah tanah
Kebiasaan dalam pergaulan hidup yang mengembangkan sopan santun dan ramah tamah merupakan salah satu ciri khas bangsa Indonesia yang membedakan dengan bangsa-bangsa lain didunia.
d. Nilai kerelaan
Berkorban dan cinta tanah air Rela berkorban dan cinta tanah air merupakan wujud ketulusan pengorbanan seseorang dalam bentuk harta benda maupun nyawa untuk kepentingan harga diri, harkat martabat bangsa dan negara.
3. Jaminan Persamaan Hidup dalam Konstitusi Negara
Masa penjajahan yang berlangsung sejak zaman Belanda (lk. 350 tahun) dan zaman (lk.3,5 tahun) telah membuka mata seluruh masyarakat dan pemimpin bangsa Indonesia agar mampu menata kehidupan bangsa yang merdeka dan berdaulat serta sejajar dengan bangsa-bangsa lain yang beradab.
Para pendiri negara sangat menyadari bahwa setelah bangsa Indonesia merdeka, Negara yang akan di bangun adalah Negara yang berisi masyarakat Indonesia yang Bhineka Tunggal Ika dengan keberagaman suku, agama, ras dan golongan dari Sabang sampai Merauke. Oleh sebab itu, dasar Negarayang menjadi pedoman penyelengaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara harus mampu mewadahi kepentingan-kepentingan masyarakat dan bangsa secara keseluruhan.
Mengingat konstruksi yang dibangun oleh bangsa Indonesia dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia bersumber dari keberagaman suku, agama, ras, dan golongan, maka sudah menjadi kewajiban Negara untuk memberikan “jaminan persamaan hidup” dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Jaminan persamaan hidup wrga Negara di dalam konstitusi Negara, dapat disebutkan antara lain :
a. Pembukaan UUD 1945
Pada alinea pembukaan UUD 1945 disebutkan bawa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusian dan perikeadilan. Kalimat tersebut mengandung makna adanya pengakuan jaminan persamaan hidup bagi bangsa beradab mana pun di dunia, karena tak satu pun bangsa yang mau di jajah oleh bangsa lain.
Dalam alinea ke- 4 Pembukaan UUD 1945, dinyatakan: “……….. Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social, …… Kalimat “melindungi segenap bangsa dan  seluruh tumpah darah Indonesia” . Jadi, jelaslah bahwa perial jaminan persamaan hidup di Indonesiasecara konstitusional termaktub di dalam pembukaan UUD 1945. Jaminan persamaan kehidupan telah secara eksplisit dinyatakan untuk selanjutnya diimplementasikan kedalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. Sila-sila Pancasila
Pengakuan jaminan persamaan hidup dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di Indonesia juga telah dirumuskan secara fisolofis dalam dasar Negara Pancasila melalui sila-sila Pancasila sebagai berikut :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
Bahwa segala agama dan kepercayaan yang beradab di Indonesiaterpusat pada Ketuhanan Yang Maha Esa. Oleh sebab itu, makna utama dalam sila pertama ini yaitu adanya pengakuan persamaan jaminan hidup bagi warga Negara Indonesia untuk beragama dan melaksanakan ajaran agamanya sesuai dengan keyakinan mesing-masing.
2. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
Menunjukan ekspresi bangsa Indonesia yang mempunyai keinginan kuat bahwa dalam aspek-aspek hubungan antar manusia adanya jaminan persamaan hidup dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, berdasrkan moralitas yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia
Dengan dasar persatuan dan kesatuan Indonesia, maka setiap bangsa Indonesia mampu meletakan kepentingan diri sendiri dan golongan.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan
Merupakan keinginan hidup berbangsa dan bernegara yang demokratis baik dalam arti formal maupun material berdasarkan dalam permusyawaratn / perwakilan. Ketuhanan Yang Maha Esa dan moralitas kemanusiaan yang adil dan beradab dengan senantiasa menjunjung tinggi persatuam dan kesatuan bangsa.
5. Keadilan sosial bagi seluruhrakyat Indonesia
Dimaksudkan dalam rangka pengaturan hubungan manusia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai masyarakat adil dan makmur, material maupun spiritual.
c. UUD 1945 dan Peraturan Perundangan Lainnya
Bila memperhatikan komitmen bangsa Indonesia dalam penyelenggaraan Negara yang ingin mewujudkan “jaminan persamaan hidup” dalam kehidupan bermasyarakn, berbangsa, danbernegara, sudah sangat jelas bahwa hal tersebut ingin segera diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari.


C. MENGHARGAI PERSAMAAN KEDUDUKAN WARGA NEGARA

   Pancasila, khususnya sila kedua, kemanusiaan yang adil dan beradab, mengajarkan bahwa manusia mempunyai harkat dan martabat yang sama . yang di maksud dengan martabat adalah tingkatan harkat, kemanusiaan, dan kedudukan yang terhormat. Harkat adalah  nilai manusia sebagai mahluk Tuhan yang dibekalil cipta, rasa, karsa.l dan hak-hak kewajiban asasi manusia .
   Hak asasi atau hak dasar atau hak pokok bersifat universal  . artinya, hak dasar ini memiliki oleh setiap manusia dan tidak dapak dipisahkan dari pribadi siapa pun,  dan kapan pun manusia itu berada,. Dengan demikian setiap warga Negara dituntut kewajibannya , yaitu menghormati hak asasi orang lain .
   Nilai-nilai pluralism adalah nilai-nilai yang ingin menghapus sekat-sekat primoedialisme dalam pola dan proses interaksi sosisal manusia dalam kehidupannya .  masyarakat majemuk adalah masyarakat dimna sejumlah etnis dan golongan hidup secra berdampingan yang sebagian besar berbeda satu dangan yang lain . nilai-nilai pluralism ini sejalan dengan falsalfah bangsa Indonesia, yaitu pancasila serta semboyan Bhinneka Tunggal Ika ,

1.      Penghargaan Terhadap Persamaan Kedudukan Warga Negara dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa, dan Bernegara

Bentuk-bentuk penghagaannya antara lain :

a.      Menghargai persamaan kedudukan warga negra dalam bidang politik
1)       Mempunyai kesempatan yang sama untuk mendirikan partai politik
2)      Mendapatkan kesempatan yang sama untuk menjadi pengurus atau anggota partai politik
3)      Mendapatkan perlakuan yang sama dalam memperebutkan jabatan-jabatan politik
4)      Mendapatkan perlakuan yang sma untuk didengar aspirasi politiknya
5)      Menggunakan hak pilihnya, baik hak pilih pasif maupun hak pilih aktif
6)       Mengikuti kampanye dalam pemilihan umum sesuai dengan aspirasinya
7)      Membentuk lembaga swadaya masyarakat sebagai sarana mengkritisi setiap kebijakan pemerintah
8)      Memberikan input dalam system politik, baik berupa dukungan atau penolakan terhadap suatu kebijakan pemerintah

b.      Menghargai persamaan kedudukan warga Negara dalam bidang ekonomi
1)      Mendapatkan kesempatan yang sama dalam berusaha
2)      Mendapatkan kesempatan sama dalam mengembangkan bisnis
3)      Hak yang sama dalam mendirikan badan usaha swasta
4)      Hak yang sama dalam mendapatkan akses pasar (informasi pasat)
5)      Hak yang sama dalam mendapatkan akses bahan baku
6)      Hak yang sama dalam menddapatkan akses teknologi
7)      Hak yang sama dalam mendapatkan akses sumber modal
8)       Hak yang sama dalam mendapatkan pembinaan usaha bagi UKM
9)      Hak yang sama dalam mendapatkan hak milik bail pribadi atau bersama-sama
10)  Hak untuk tidak dirampas hak miliknya secara sewenang-wenamg

c.       Mendapatkan persamaan kedudukan warga  Negara dalam bidang social budaya
1)      Hak yang sama dalam mendapatkan pendidikan
2)      Hak yang sama dalam memilih pendidikan
3)      Hak yang sama dalam mengembangkan bakat dan minat
4)      Hak yang sama dalam mengembangkan kebudayaan
5)      Hak yang sama dalam menikmati hasil kebudataan
6)      Hak yang sama dalam mengenbangkan ilmu pengetahuan
7)      Hak yang sama dalam mendapatkan menfaat dari ilmu pengetahuan
8)      Hak yang sama untuk mendapatkan pekerjaan
9)      Hak yang sama  untuk mendapatkan penghidupanyang layak
10)  Hak yang sama untuk menikmati hasil kebudayaan
11)  Hak yang sama untuk mendapatkan jaminan social
12)  Hak  mendapatkan santunan dalam suatu bencana
13)  Hak mendapatkan santunan bagi fakir miskin dan anak terlantar

d.      Mendapatkan persamaan kedudukan dalam bidang hokum dam pemerintahan
1)      Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam bidang hokum
2)      Hak mendapatkan perlindungan hokum
3)      Hak mendapatkan kewarganegaraan
4)      Hak untuk tidak diperlakukan sacara diskriminatif
5)      Hak untuk tidak dituntut untuk kedua kali dlam kasus yang sama dalam suatu peradilan pidana
6)      Hak mendapatkan kesamaan untuk menduduki jabatan dipemerintahan
7)      Hak mendapatkan kesamaan untuk turut serta dalam pemarintahan
8)      Hak untuk mengajukan atau mengadukan kepada [emerintah dalam rangka pemerintahan yang bersih dari KKN

e.      Mendapatkan hak kebebasan pribadi
1)      Hak mengeluarkanmendapat
2)      Hak untuk memeluk agama
3)      Hak untuk  berganti agama
4)      Hak untuk manikah atau tidak menikah
5)      Hak untuk mendapatkan keturunan

f.        Mendapatkan perlakuan yang sama dalam proses peradilan

1)      Hak mendapatkan peradilan yang efektif
2)      Hak untuk tidak ditahan,ditangkap,atau diasingkan secara sewenang-wenang
3)      Hak mendapatkan pengacara dalam suatu kasus pidana
4)      Hak untuk dianggap tidak bersalah bagi terdakwa sebelum terbukti kesalahannya di pengadilan
5)      Hak untuk mendapatkan keadilan

2.      Mengembangkan nilai-nilai kesetaraan gender

Kesetaraan gender di indonesia masih merupakan masalah yang serius.oleh karna itu,kesetaraan gender akan timbul ketidakadilan social.dalam proses pencalonan anggota legislatif, misalnya,perempuan kurang banyak diperhitungkan dalam proses pencalonan itu.dibiodang ekonomi,permpuan juga memiliki akses yang relative terbatas jika dibandingkan dengan laki-laki.dibeberpa perusahaan terjadi diskriminasi upah antara buruh laki-laki dan buruh perempuan.