1. Siapa pencetus trias politica, dan
jelaskan masing-masing serta lembaga yang melaksanakannya! Pokok-pokok sistem
pemerintahan RI.
Trias Politica dikemukakan
oleh seseorang pakar yang berasal dari Inggris yang bernama “John Loke” dan
seorang pakar yang berasal dari Perancis yang bernama “Baron Montesquieu”.
Trias Politica (pemisahan kekuasaan)
adalah suatu prinsip/ide/paham yang menyatakan bahwa pemerintahan yang
berdaulat kini banyak dianut di berbagai belahan negara harus dipisahkan antara
individu/kelompok yang mempunyai kesatuan yang kuat dan bebas, mencegah
individu/kelompok mendapatkan kuasa yang terlalu banyak dan mempunyai kekuasaan
negara.
Lembaga
yang melaksanakannya:
1) Lembaga
Legislatif
Lembaga
ini memegang kekuasaan untuk membentuk undang-undang, tercantum pada UUD pasal
20 ayat 1 yang berisikan tentang undang-undang dibentuk oleh Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR).
No
|
Lembaga
|
Bab
|
Pasal
|
Ayat
|
Mengatur
Tentang
|
1.
|
Legislatif
|
VII
|
20
|
1
|
Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan
membentuk undang-undang.
|
2) Lembaga
Eksekutif
Lembaga
ini memegang kekuasaan untuk melakukan/melaksanakan yang diberikan kepada
kekuasaan eksekutif. Tercantum pada UUD pasal 4 ayat 1 oleh Presiden.
No
|
Lembaga
|
Bab
|
Pasal
|
Ayat
|
Mengatur
Tentang
|
1.
|
Eksekutif
|
III
|
4
|
1
|
Presiden
pemegang kekuasaan pemerintahan.
|
3) Lembaga
Yudikatif
Lembaga
ini memegang kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan
guna menegakkan hokum keadilan di pasal 24 ayat 1 oleh Mahkamah Konstitusi (MK)
dan Mahkamah Agung (MA).
Tugasnya
untuk mengadili pelanggaran peraturan perundang-undangan.
No
|
Lembaga
|
Bab
|
Pasal
|
Ayat
|
Mengatur
Tentang
|
1.
|
Yudikatif
|
IX
|
24
|
1
|
Kekuasaan Kehakiman
|
Pokok-pokok sistem pemerintahan
Republik Indonesia
1. Bentuk negara kesatuan dengan
prinsip otonomi daerah yang luas. Wilayah negara terbagi dalam beberapa
provinsi.
2. Bentuk pemerintahan adalah republik,
sedangkan sistem pemerintahan adalah presidensial.
3. Presiden sebagai pemegang kekuasaan
eksekutif sekaligus sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Presiden dan
wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket.
4. Kabinet atau menteri diangkat oleh
presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.
5. Parlemen terdiri atas dua bagian
(bikameral), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Para anggota dewan merupakan anggota MPR. DPR memiliki kekuasaan legislatif dan
kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan.
6. Kekuasaan yudikatif dipegang oleh
Makamah Agung dan badan peradilan di bawahnya.
Sistem
pemerintahan ini juga mengambil unsur-unsur dari sistem pemerintahan
parlementer dan melakukan pembaharuan untuk menghilangkan kelemahan-kelemahan
yang ada dalam sistem presidensial.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar