Rabu, 18 Maret 2020

Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan

Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan 

1. UUD 1945
  • Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat (cita-cita, tujuan dan aspirasi Bangsa Indonesia tentang kemerdekaanya). 
  • Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan Warganegara di dalam hukum dan pemerintahan. 
  • Pasal 27 (3), hak dan kewajiban Warganegara dalam upaya bela negara. 
  • Pasal 30 (1), hak dan kewajiban Warganegara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. 
  • Pasal 31 (1), hak Warganegara mendapatkan pendidikan. 
2. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
3. Surat Keputusan Dirjen Dikti Nomor 43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Kelompok Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar