HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI
A.
SUBSTANSI KONSTITUSI NEGARA :
Substansi memiliki makna kata inti /
pokok. Adapun yang dimaksud substansi konstitusi negara Indonesia watak
dari UUD 1945 yang menjadi hukum dasar tertulis bagi negara dan bangsa
Indonesia. Inti pokok UUD 1945 adalah Pancasila dengan nilai-nilai yang terkandung
di dalamnya yang menjadi dasar yuridis bagi pelaksanaan kelangsungan Negara RI.
Muatan suatu konstitusi meliputi :
·
jaminan
dan perlindungan HAM warga negara/penduduk
·
struktur/susunan
ketatanegaraan pemerintah negara
·
tugas/wewenang
serta hubungan masing-masing lembaga kenegaraan
·
prosedur
perubahan UUD
·
hal-hal
lain kenegaraan yang bersifat fondamental
1.
KLASIFIKASI KONSTITUSI DI INDONESIA
Klasifikasi
Konstitusi di Indonesia terbagi menjadi dua (2), yaitu :
a. Konstitusi (hokum dasar) tertulis
yang berwujud UUD 1945 yang dijabarkan dalam peraturan perundangan yang
lebih rendah. Menurut UU No. 10 tahun 2004 tentang hierarkhi peraturan
perundangan RI adalah sbb:
1. UUD 1945
2. Undang-Undang/Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
3. Peraturan Pemerintah
4. Peraturan Presiden
5. Peraturan Daerah.
b. Konstitusi (hukum dasar) tidak
tertulis yang berwujud konvensi.
Contoh konvensi di Indonesia, Yaitu
:
1. Pidato kenegaraan menjelang
peringatan hari Proklamasi Indonesia
2. Pidato Presiden di awal bulan Januari
dalam rangka penyampaian nota RAPBN di depan siding DPR
3. Pengambilan keputusan berdasarkan
musyawarah mufakat di tingkat kenegaraan.
2.
IMPLEMENTASI DASAR NEGARA KE DALAM
KONSTITUSI ATAU UUD 1945
Implementasi Pancasila sebagai dasar
Negara ke dalam konstitusi (UUD 1945) dapat diuraikan sbb:
1. Pancasila sebagai dasar Negara
merupakan landasan yuridis konstitusional (landasan dalam penyusunan peraturan
perundangan RI)
2. Pancasila meliputi suasana kebatinan
dari UUD 1945 yaitu pokok-pokok pikiran pembukaan UUD 1945 (Pancaran Pancasila)
dijabarkan dalam pasal-pasal UUD 1945.
3. Pancasila sebagai dasar Negara
memiliki kekuatan hokum yang mengikat secara hokum terhadap semua peraturan
hokum/peraturan perundangan, baik tertulis maupun tidak tertulis.
4. Pancasila sebagai dasar negara
digunakan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan ketatanegaraan yang
tertuang dalam UUD 1945.
3.Klasifikasi Konstitusi Menurut
Pendapat Tokoh
Dalam buku “Modern Constitution”
(1975) K.C. Wheare mengklasifikasi konstitusi
sebagai berikut:
·
Konstitusi tertulis dan konstitusi tidak
dalam bentuk tertulis (written constitution and unwritten
constitution);
·
Konstitusi fleksibel dan konstitusi rigid (flexible
and rigid constitution)
·
Konstitusi derajat tinggi dan konstitusi
derajat tidak derajat tinggi (Supreme and not supreme constitution)
Konstitusi Negara Serikat dan Negara Kesatuan (Federal
and Unitary Constitution)
Konstitusi Pemerintahan
Presidensial dan pemerintahan Parlementer (President Executive and
Parliamentary Executive Constitution)
Dalam buku
“Modern Constitution” (1975) K.C. Wheare
mengklasifikasi konstitusi sebagai berikut:
Konstitusi fleksibel yaitu
konstitusi yang mempunyai ciri-ciri pokok, antara lain:
a. Sifat elastis, artinya dapat disesuaikan dengan mudah
b. Dinyatakan dan dilakukan perubahan adalah mudah seperti mengubah
undang2
Konstitusi rigid mempunyai
ciri-ciri pokok, antara lain:
a. Memiliki tingkat dan derajat yang lebih tinggi dari
undang-undang;
b. Hanya dapat diubah dengan tata cara khusus/istimewa
Menurut Sri Sumantri konstitusi berisi 3 hal
pokok yaitu:
·
Jaminan terhadap HAM dan warga negara
·
Susunan
ketatanegaraan yang bersifat fundamental
·
Pembagian
dan pembatasan tugas ketatanegaraan.
Menurut Miriam Budiarjo,
konstitusi memuat tentang:
·
Organisasi
negara,
·
HAM,
·
Prosedur
penyelesaian masalah pelanggaran hukum,
·
Cara
perubahan konstitusi.
Menurut Koerniatmanto
Soetopawiro, konstitusi berisi tentang:
·
Pernyataan
ideologis
·
Pembagian
kekuasaan negara
·
Jaminan
HAM (hak asasi manusia)
·
Perubahan
konstitusi
·
Larangan
perubahan konstitusi
4.MACAM-MACAM KONSTITUSI
Menurut CF. Strong, konstitusi
terdiri dari
·
Konstitusi tertulis (documentary
constitution / writen constitution) adalah aturan – aturan pokok
dasar negara , bangunan negara dan tata negara, juga aturan dasar lainnya
yang mengatur perikehidupan suatu bangsa di dalam persekutuan
hukum. Hampir semua negara di dunia memiliki konstitusi tertulis atau
undang-undang dasar (UUD) yang pada umumnya mengatur mengenai pembentukan,
pembagian wewenang dan cara bekerja berbagai lembaga kenegaraan serta
perlindungan hak azasi manusia.
·
Konstitusi tidak tertulis/konvensi (nondocumentary constitution) berupa kebiasaan ketatanegaraan
yang sering timbul dalam praktek penyelenggaraan negara. Negara yang
dikategorikan sebagai negara yang tidak memiliki konstitusi tertulis adalah
Inggris dan Kanada. Di kedua negara ini, aturan dasar terhadap semua
lembaga-lembaga kenegaraan dan semua hak azasi manusia terdapat pada adat
kebiasaan dan juga tersebar di berbagai dokumen, baik dokumen yang relatif baru
maupun yang sudah sangat tua seperti Magna Charta yang berasal dari tahun 1215
yang memuat jaminan hak-hak azasi manusia rakyat Inggris.Karena ketentuan
mengenai kenegaraan itu tersebar dalam berbagai dokumen atau hanya hidup dalam
adat kebiasaan masyarakat itulah maka Inggris masuk dalam kategori negara yang
memiliki konstitusi tidak tertulis.
5.TUJUAN KONSTITUSI
Membatasi kekuasaan penguasa
agar tidak bertindak sewenang – wenang maksudnya tanpa membatasi kekuasaan
penguasa, konstitusi tidak akan berjalan dengan baik dan bisa saja kekuasaan
penguasa akan merajalela dan bisa merugikan rakyat banyak
Melindungi HAM maksudnya setiap
penguasa berhak menghormati HAM orang lain dan hak memperoleh perlindungan
hukum dalam hal melaksanakan haknya
Pedoman penyelengaraan negara
maksudnya tanpa adanya pedoman konstitusi negara kita tidak akan berdiri dengan
kokoh
6.Unsur
konstitusi
Sumber
dari segala sumber hukum bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah
Pancasila. UUD 1945 memuat hal-hal pokok bagi penyelenggaraan pemerintahan dan
bernegara.
UUD
1945 sebagai landasan untuk mewujudkan masyarakat yang berkeadilan sosial,
sejahtera, demokratis.dan terlindungi oleh hukum.
7.ISI/SUBSTANSI
KONSTITUSI
Isi konstitusi umumnya hanya memuat aturan-aturan pokok, hana memuat garis-garis besar sebagai instruksi kepada pusat dan lain-lain penyelenggara negara untuk menyelenggarakan kehidupan negara dan kesejahteraan sosial. Aturan-aturan asng lebih rinci diserahkan pengaturannya kepada undang-undang yang berada dibawah konstitusi, yang lebih mudah untuk dibuat,diperbaharui,maupundicabut.
Isi konstitusi umumnya hanya memuat aturan-aturan pokok, hana memuat garis-garis besar sebagai instruksi kepada pusat dan lain-lain penyelenggara negara untuk menyelenggarakan kehidupan negara dan kesejahteraan sosial. Aturan-aturan asng lebih rinci diserahkan pengaturannya kepada undang-undang yang berada dibawah konstitusi, yang lebih mudah untuk dibuat,diperbaharui,maupundicabut.
Menurut
Miriam Budiardjo, setiap Undang-undang Dasar / Konstitusimemuat
ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
1.
Organisasi Negara. Misalnya: pembagian kekuasaan antara badan Eksekutif,
Legeslatif dan Yudikatif. Masalah pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat /
pemerintah federal dengan pemerintah daerah / pemerintah negara bagian;
Prosedur penyelesaian masalah pelanggaran yurisdiksil embaga negara.
2.
Hak-hak asasimanusia
3. Prosedur mengubah Undang-undang dasar
4. Adakalanya memuat larangan untuk mengubah sifat-sifat tertentu dari Undang-undang Dasar.
3. Prosedur mengubah Undang-undang dasar
4. Adakalanya memuat larangan untuk mengubah sifat-sifat tertentu dari Undang-undang Dasar.
8.NILAI KONSTITUSI
·
Nilai normatif adalah suatu konstitusi yang resmi diterima oleh suatu
bangsa dan bagi mereka konstitusi itu tidak hanya berlaku dalam arti hukum
(legal), tetapi juga nyata berlaku dalam masyarakat dalam arti berlaku efgektif
dan dilaksanakan secara murni dan konsekuen
·
Nilai nominal adalah suatu konstitusi yang menurut hukum berlaku, tetrapi
tidak sempurna. Ketidak sempurnaan itu disebabkan pasal – pasal tertentu tidak
berlaku / tidsak seluruh pasal – pasal yang terdapat dalam UUD itu berlaku bagi
seluruh wilayah negara
·
Nilai semantik adalah suatu konstitusi yang berlaku hanya untuk
kepentingan penguasa saja. Dalam memobilisasi kekuasaan, penguasa menggunakan
konstitusi sebagai alat untuk melaksanakan kekuasaan politik
Konstitusi bernilai normatif,
berarti secara hukum diakui dan dilaksanakan secara murni dan konsekuen.
Konstitusi bernilai nominal, secara
hukum konstitusi diakui kedudukannya sebagai konstitusi negara. Konstitusi
bernilai semantik, secara yuridis diakui dan tidak operasional. Konstitusi ini
dikesampingkan oleh kebijakan lain.
B.
Kedudukan
Pembukaan UUD 1945 Negara Kesatuan Republik Indonesia
1.
Pokok-pokok
Pengertian Setiap Alinea dalam Pembukaan UUD 1945
Alinea
|
Isi
|
Makna
yang terkandung
|
1
|
"Bahwa
sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka
penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan
perikemanusiaan dan perikeadilan."
|
1. Pengakuan
Terhadap hak kodrat dari setiap bangsa,yaitu kemerdekaan adalah hak segala
bangsa.
2. Alas
an objektif proklamasi kemerdekaan RI,yaitu penjajahan tidak sesuai dengan
perikeanusiaan dan peri keadian.
Alasan
subjektif bahwa Indonesia ingin melepaskan diri dari beenggu panjajah.
|
2
|
“Dan
perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang
berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan
pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat,
adil dan makmur."
|
1. Adanya
cita-cita Negara, yaitu masyarakat adil dan makmur dalam wadah Negara
kesatuan yang merdeka
2.
Kemerdekaan RI bukan tujuan akhir perjuangan
bangsa Indonesia ,namun hanya sebagai jembatanmenuju cita-cita masyarakat
adil dan makmur.
|
3
|
"Atas
berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan
luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia
menyatakan dengan ini kemerdekaannya."
|
1. Pengakuan
nilai religious, yaitu bahwa kemerdekaan Indonesia bukan semata-mata hasil
usaha manusia tetapi karunia dan rahmat Allah YME.
2.
Pengakuan adanya nilai moral yaitu dengan didorong
oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas.
|
4
|
"Kemudian daripada itu untuk
membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu
Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan
negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa,
2. kemanusiaan yang adil dan beradab,
3. persatuan Indonesia, dan
4. kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,
5. serta dengan mewujudkan suatu keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."
|
1. Tujuan
Negara, yaitu tujuan khusus, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia dan untuk
memajukan kesejahteraan umum ,mencerdaskan kehidupan bangsa. Tujuan umum
Dalam arti lingkup ssama bangsa dunia yang berdasarkan kemedekaan, perdamaian
abadi ,dan keadilan social.
2. Tentang
ketentuan diadakannya UUD Negara.
3. Tentang
bentuk Negara, yaitu Negara RI yang berkedaulatan rakyat.
4.
Tentang dasar filsafat Negara pancasila.
|
2.
Pokok-Pokok Pikiran Dalam Pembukaan UUD 1945
1. Pokok pikiran pertama: Negara begitu
bunyinya ‘melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia dengan berdasarkan atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia’ dalam pengertian ini diterima pengertian negara
persatuan, negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa seluruhnya. Jadi
negaa mengatasi segala paham golongan, mengatasi segala paham perseorangan.
Negara menurut pengertian ini menghendaki persatuan meliputi segenap bangsa
Indonesia, seluruhnya. Inilah suatu dasar negara yang tidak boleh dilupakan.
Rumusan ini menunjukkan pokok pikiran ‘persatuan’ dengan pengertian yang lazim,
negara, penyelenggara negara dan setiap warganegara wajib mengutamakan
kepentingan negara di atas kepentingan golongan ataupun perseorangan.
2. Pokok pikiran kedua, negara
hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat, ini merupakan pokok
pikiran ‘keadilan sosial’ yang didasarkan pada kesadaran bahwa manusia
Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan
sosial dalam kehidupan masyarakat.
3. Pokok pikiran ketiga, yang
terkandung dalam Pembukaan UUD 1945, negara yang berkedaulatan rakyat,
berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan. Oleh karena itu
sistem negara yang termasuk dalam Undang-Undang Dasar harus berdasarkan
kedaulatan rakat dan berdasar asas pemusyawaratan perwakilan. Aliran ini sesuai
dengan sifat masyarakat Indonesia, pokok pikiran ‘kedaulatan rakyat’ yang
menyatakan kedaulatan di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat. Namun hasil amandemen UUD 1945 yang tercantum dalam
Pasal 6A ‘Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara
langsung oleh rakyat’. Hal ini membuktikan bahwa ada perubahan kedaulatan rakyat
yang tadinya dilakukan sepenuhnya oleh MPR, khusus untuk memilih Presiden dan
Wakil Presiden dilakukan sendiri oleh seluruh rakyat Indonesia.
4. Pokok pikiran keempat yang
terkandung dalam “Pembukaan “ negara berdasarkan Ketuhan Yang Maha Esa menurut
dasar Kemanusia yang adil dan beradab. Oleh karena itu, Undang-Undang Dasar
harus mengandung isi mewajibkan pemerintah dan penyelenggara negara yang lain
untuk memlihara budi pekerti kemanusia yang luhur. Hal ini menegaskan pokok
pikiran “Ketuhanan Yang Maha Esa menurut Dasar Kemanusiaan yang Adil dan
Beradab”, ini membuktikan bahwa pokok pikiran ini merupakan dasar falsafat
negara Pancasila.
3. Hakikat
dan Kedudukan Pembukaan UUD 1945
Pembukaan
UUD 1945 mempunyai kedudukan diatas batang tubuh UUD 1945 .
Kedudukan Undang-Undang Dasar 1945
Kedudukan Undang-Undang Dasar 1945 Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan
“pokok-pokok kaidah negara yang fundamental (Staatsfundamentalnorm). Maka di
saming merupakan suasana kerohaniaanya dari UUD 1945, juga merupakan sumber
penjabaran normatif, oleh karena itu dalam pembukaan UUD 1945 terkandung
sendi-sendi kehidupan negara. 1. Hakekat Negara dan Sifat Negara Negara
Republik Indonesia seperti yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 adalah
“....susunan Republik yang berkedaulatan rakyat.... kemanusian yang adil dan
beradab...”maka hakikat dan sifat negara berdasarkan sifat dan kuadrat manusia
monodurasi yaitu sebagai makluk individu dan makluk sosial sebab negara sobyek
pendukung umatnya adalah manusia hakikat dan sifat negara bukan hanya
mendasarkan atas manusia sebagai individu (seperti individuasi liberal), namun
negara berdasarkan pada kudrat manusia sebagai makluk sosial (upaya di bedakan
dengan negara sistem kelas model komunis). 2. Tujuan Negara Tujuan negara seperti
yang termuat dalam pembukaan UUD 1945, yaitu : “....melindungi segenap bangsa
dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial....” Pengertian melindungi
seluruh bangsa Indonesia meliputi seluruh warganegara, individu dan keluarga
dan masyarakat. Di samping itu negara juga harus memelihara dan meningkatkan
kesejahteraan baik jasmani maupun rohaniah bagi seluruh warganegara tanpa
memandang asal-usul agama, suku bangsa dan sebagainya. 3. Kerakyatan
(Demokrasi) Demokrasi seperti yang tertuang dalam pembukaan, yaitu : “...
Republik yang berkedaulatan rakyat....” berdasarkan kodrat manusia sebagai
makluk individu juga sebagai makluk sosial, maka demokrasi di Indonesia
menganut kedaulatan rakyat sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 punya
mkana kedaulatan dari rakyat sebagai asal mula kekuasaan negara juga kedaulatan
dari rakyat sebagai pendukung dari penyelenggaraan kepentingan besama. 4. Dasar
Pemerintahan Negara Pada hakekatnya negara merupakan institusi hidup bersama,
sehingga setiap orang atau warganegara mempunyai kedudukan yang sama dalam
hukum dan pemerintahan menurut syarat-syarat tertentu untuk berperan dalam
negara, peran tersebut diformulasikan dalam perwakilan, dengan demikian semua
alat perlengkapan pemerintahan negara adalah wakil rakyat (permusyawaratan
perwakilan). Dalam perwakilan tersebut alat perlengkapan pemerintahan negara
bekerjasama menggunakan asas kekeluargaan dan kebersamaan. Sistem kerjasama
yang didasarkan pada demokrasi yang bersaskan kekeluargaan tersebut memberikan
pedoman bagi pembagian pemerintahan dan pusat sampai ke daerah-daerah. 5.
Bentuk Susunan Kesatuan Pada alinea ke II pembukaan UUD 1945 memuat “negara
yang bersatu” dalam alinea IV “pemerintah Negara yang melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah”serta sila ketiga Pancasila, “Persatuan
Indonesia”. Pengertian negara sebagaimana dimaksud dalam pembukaan UUD 1945,
yaitu bersatunya individu-individu sebagai bangsa untuk mpemenuhan kodrat
manusia sebagai makluk individu sekaligus sebagai makhluk sosial. Maka suatu
bangsa dalam mnegara kesatuan tetap mengakui kodrat manusia sebagai individu
maupun sebagai makluk sosial. Demikian pula wilayah Indonesia merupakan negara
kesatuan, namun tetap mengakui adanya keragaman daerah-daerah di seluruh tanah
air.
Adapun kedudukan Pembukaan UUD 1945
dalam Negara RI secara singkat adalah
sebagai berikut.
a. Pembukaan
UUD 1945 sebagai pernyataan kemerdekaan yang terperinci
b. Pembukaan
UUD 1945 memenuhi syarat adanya tata tertib hokum indonesia
c. Pembukaan
UUD 1945 sebagai pokok kaidah Negara yang fundamental
d. Pembukaan
UUD 1945 merupakan sumber semangat bagi UUD 1945
e. Pembukaan
UUD 1945 mempunyai keduduakan kuat dan tetap
f. Pembukaan
UUD 1945 sebagai dasar, rangka dan suasana bagi kehidupan Negara dan tertib
hokum Indonesia.
C. Hubungan Dasar
Negara dengan Konstitusi
1.
Pengertian
Pancasila sebagai Dasar Negara
Istilah dasar negara sering juga disebut
dengan dasar filsafat negara atau ideologi negara. Setiap negara yang ingin
kokoh berdiri harus mempunyai dasar falsafah negara yang kokoh. Dasar falsafah
negara itu yang merupakan fundamen, filsafat, pikiran sedalam-dalamnya, jiwa, hasrat
sedalam-dalamnya untuk di atasnya didirikan gedung negara yang merdeka, kekal,
dan abadi. Negara Indonesia diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945 mempunyai
dasar falsafah negara Pancasila. Pancasila sebagai dasar negara, artinya
pancasila dijadikan sebagai dasar penyelenggaraan negara yang dalam
perwujudannya dijadikan sebagai sumber dari segala sumber hukum negara Republik
Indonesia.
2.
Hubungan
Dasar Negara Pancasila dengan Konstitusi
Dasar filsafat negara Republik Indonesia
adalah Pancasila. Pancsila merupakan suatu nilai serta norma untuk mengatur
pemerintahan negara atau dengan kata lain, pancasila merupakan suatu dasar
untuk mengatur penyelenggaraan negara. Sebagai dasar negara, pancasila
merupakan suatu asas kerohanian yang meliputi suasana kebatinan atau cita-cita
hukum sehinngga merupakan suatu sumber nilai, norma, serta kaidah baik moral
maupun hukum ngara, dan menguasai hukum dasar baik tertulis (Undang-Undang
Dasar) maupun tidak tertulis (konvensi). Sebagai sumber dari segala sumber
hukum atau sebagai sumber tertib hukum Indonesia maka Pancasila merupakan asas
kerohanian tertib hukum Indonesia yang dalam pembukaan UUD 1945 dijelmahkan
lebih lanjut dalam empat pokok pikiran,
yang pada akhirnya dikongkritkan atau dijabarkan dalam pasal-pasal UUD 1945.
Kesimpulannya, UUD 1945 atau konstitusi merupakan penjabaran atau perwujudan
nilai- nilai Pancasila sebagai dasar negara.
Konsekuensi dari Pancasila sebagai dasar
negara atau sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia sebagai
berikut.
a.
Tafsir Undang-Undang Dasar 1945
harus dilihat dari sudut dasar filsafat negara Pancasila sebagaimana tercantum
dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV.
b.
Pelaksanaan Undang-Undang Dasar
1945 dalam Undang-Undang harus mengingat dasar pokok pikiran yang terkandung
dalam dasar filsafat negara Indonesia.
c.
Tanpa mengurangi sifat
Undang-Undang yang tidak dapat diganggu gugat, interpretasi pelaksanaannya
harus mengingat unsur-unsur yang terkandung di dalam dasar filsafat negara.
d.
Interpretasi pelaksanaan
Undang-Undang harus lengkap dan menyeluruh, meliputi seluruh perundang-undangan
dibawah Undang-Undang dan keputusan administratif dari semua tingkat penguasa
negara didaerah, keputusan pengadilan serta alat-alat perlengkapannya, begitu
juga meliputi usaha kenegaraan dan kemasyarakatan dari rakyat.
e.
Dengan demikian, seluruh hidup
kenegaraan dan tertib hukum Indonesia didasarkan atas dan diliputi oleh dasar
filsafat negara, asas politik, dan tujuan negara yang didasarkan pada asas
kerohanian Pancasila. Bahkan yang lebih penting lagi adalah dalam pelaksanaan
kongkritnya, yaitu dalam setiap penentuan kebijakan dibidang kenegaraan yang
antara lain adalah
1)
hukum dan perundang-undangan dan
peradilan,
2)
pemerintahan,
3)
politik dalam negri dan luar negri,
4)
keselamatan, keamanan, dan
pertahanan.
D. Sikap Positif
terhadap Konstitusi Negara
1. Pengertian
Konstitusi Negara
Di negara-negar komunis, pergantian UUD
mencerminkan tercapainya tahap tertentu dalam perjuangan untuk mencapai
masyarakat komunis.
Di Indonesia, kita telah melalui empat
tahap perkembangan UUD.
a. Tahun
1945-1949
Pada masa ini berlaku UUD 1945, walaupun
pelaksanaanya tidak sesuai dengan isi dan jiwa UUD 1945. Misalnya, menurut UUD
1945, sistem kabinet adalah sistem kabinet presidentil namun pelaksanaanya
dirubah menjadi sistem kabinet parlementer.
b. Tahun
1949-1950
Pada masa ini berlaku konstitusi RIS tahun 1949.
Konstitusi ini sebagai hasil perjanjian meja bundar antara indonesia dengan
belanda. Dalam konstitusi ini ditentukan bahwa bentuk negara adalah federal
dengan demokrasi liberal.
c. Tahun
1950-1959
Pada masa ini berlaku UUDS 1950. UUD ini bersifat
sementara karena dibuat dalam keadaan darurat setelah negara indonesia kembali
ke negara kesatuan. Untuk itu, didirikan badan pembuat konstitusi, yaitu badan
konstituante.
d. Tahun
1959-sekarang
Pada masa ini berlaku UUD 1945 yang dibagi menjadi 3
periode, yaitu masa orde lama dengan demokrasi terpimpin, masa orde baru dengan
demokrasi pancasila, dan masa reformasi dimana UUD diamandemen sebanyak empat
kali.
2. Latar Belakang, Dasar Pemikiran,
dan Tujuan Perubahan UUD 1945
a. Latar Belakang
Pada
awal era reformasi, banyak tuntutan reformasi yang didesakkan oleh berbagai
komponen bangsa, termasuk mahasiswa dan pemuda. Tuntutan itu antara lain
diadakannya Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Selanjutnya,
tuntutan itu diwujudkan secara komprehensif, bertahap, dan sistematis dalam
empat kali perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
pada empat Sidang MPR sejak tahun 1999 sampai dengan 2002. Perubahan
Undang-Undang Dasar Negar Indonesia Tahun 1945 pertama kali dilakukan pada
Sidang Umum MPR Tahun 1999 yang menghasilkan Perubahan Pertama. Setelah itu,
dilanjutkan dengan Perubahan Kedua pada Sidang Tahunan MPR Tahun 2000,
Perubahan Ketiga pada Sidang Tahunan MPR Tahun 2001, dan Perubahan Keempat pada
Sidang Tahunan MPR Tahun 2002.
b.
Dasar Pemikiran
Dasar pemikiran yang melatarbelakangi dilakukannya
perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 antara lain
sbg berikut.
1) Undang-Undang
Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 membentuk struktur ketatanegaraan yang
bertumpu pada kekuasaan tertinggi di tangan MPR yang sepenuhnya melaksanakan
kedaulatan rakyat. Hal itu berakibat pada tidak terjadinya saling mengawasi dan
saling mengimangi (check and balance)
pada institusi-institusi ketatanegaraan. Penyerahan kekuasaan tertinggi kepada
MPR merupakan kunci yang menyebabkan kekuasaan pemerintahan negara seakan-akan
tidak memiliki hubungan dengan rakyat.
2) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memberikan kekuasaan yang sangat
besar kepada pemegang kekuasaan eksekutif (presiden). Pada diri presiden
terpusat kekuasaan menjalankan pemerintahan (chief executive) yang dilengkapi dengan berbagai hak konstitusional
yang lazim disebut hak prerografit (antara lain memberi grasi, amnesti,
abolisi, dan rehabilitasi) dan kekuasaan legislatif karena memiliki kekuasaan
membentuk undang-undang. Dua cabang kekuasaan negara
yang seharusnya dipisahkan dan dijalankan oleh lembaga negara yang berbeda
tetapi nyatanya berada di suatu tangan (presiden) yang menyebabkan tidak
bekerjanya prinsip saling mengawasi dan saling mengimbangi (check and balance) dan berpotensi
mendorong lahirnya kekuasaan yang otoriter.
3) Undang-undang
Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 mengandung pasal-pasal yang terlalu
“luwes” sehingga dapat menimbulkan lebih dari satu tafsiran (multitafsir).
4) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terlalu banyak memberikan kewenangan
kepada kekuasaan presiden untuk mengatur hal-hal penting dengan undang-undang.
5) Rumusan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tentang semangat
penyelenggara belum cukup didukung ketentuan konstitusi yang memuat aturan
dasar tentang kehidupan yang demokratis, supremasi hukum, pemberdayaan rakyat,
penghormatan hak asasi manusia (HAM), dan otonomi daerah. Hal itu membuka
peluang bagi berkembangnya praktik penyelenggaraan negara yang tidak sesuai
dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang
antara lain adalah sbg berikut.
1. Tidak
adanya saling mengawasi dan saling mengimbangi (check and balance) antarlembaga negar, dan kekuasaan terpusat pada
Presiden.
2. Infrastruktur
politik yang dibentuk, antara lain partai politik dan organisasi masyarakat,
kurang mempunyai kebebasan berekspresi sehingga tidak dapat berfungsi
sebagaimana mestinya.
3. Pemilihan
umum (pemilu) diselenggarakan untuk memenuhi persyaratan demokrasi formal
karena seluruh proses dan tahapan pelaksanaannya dikuasai oleh pemerintahan.
4. Kesejahteraan
sosial berdasarkan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 tidak tercapai, justru yang berkembang adalah sistem monopoli, oligopoli,
dan monopsomi.
c. Tujuan Perubahan UUD
1945
Tujuan perubahan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah untuk hal-hal sbg berikut:
1) Menyempurnakan
aturan dasar mengenai tatanan negara dalam mencapai tujuan nasional yang
tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 dan memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan
Pancasila;
2) Menyempurnakan
aturan dasar mengenai jaminan dan pelaksanaan kedaulatan rakyat serta
memperluas partisipasi rakyat agar sesuai dengan perkembangan paham demokrasi;
3) Menyempurnakan
aturan dasar mengenai jaminan dan perlindungan hak asasi manusia agar sesuai
dengan perkembangan paham hak asasi manusia dan peradaban umat manusia yang
sekaligus merupakan syarat bagi suatu negara hukum yang dicita-citakan oleh
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
4) Menyempurnakan
aturan dasar penyelenggaraan negara secara demokratis dan modern, antara lain
melalui pembagian kekuasaan yang lebih tegas, sistem saling mengawasi dan
saling mengimbangi (check and balance)
yang lebih ketat dan transparan, dan pembentukan lembaga-lembaga negara yang
baru untuk mengakomodasi perkembangan kebutuhan bangsa dan tantangan zaman;
5) Menyempurnakan
aturan dasar mengenai jaminan konstitusional dan kewajiban negara mewujudkan kesejahteraan
sosial, mencerdaskan kehidupan bangsa, menegakkan etika, moral, dan solidaritas
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sesuai dengan harkat
dan martabat kemanusiaan dalam perjuangan mewujudkan negara sejahtera;
6) Melengkapi
aturan dasar yang sangat penting dalam penyelenggaraan negara bagi eksistensi
negara dann perjuangan negara mewujudkan demokrasi, seperti pengturan wilayah
negara dan pemilihan umum;
7) Menyempurnakan
aturan dasar mengenai kehidupan bernegara dan berbangsa sesuai dengan
perkembangan aspirasi, kebutuhan, serta kepentingan bangsa dan negara Indonesia
dewasa ini sekaligus mengakomodasi kecenderungannya untuk kurun waktu yang akan
datang.
e. Kesepakatan Dasar dalam Perubahan
UUD 1945
Untuk
melakukan amandemen terhadapo UUD 1945, Badan Pekerja MPR kemudian membentuk
Panitia Ad Hoc III (pada masa sidang tahun 1999) dan panitia Ad Hoc I (pada
masa sidang tahun 1999-2000, tahun
2000-2001, tahun 2001-2002, dan tahun 2002-2003). Setelah hasil kerja
panitia diputuskan dalam rapat Badan Pekerja MPR, materi rancangan perubahan
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tersebut di ajukan kepada Sidang Umum
MPR tahun 1999 untuk dibahas dan diambil keputusan.
Ditengah
proses pembahasan perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Panitia
Ad Hoc I menyusun kesepakatan dasar berkaitan dengan perubahan UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945. Kesepakatan dasar itu terdiri dari lima butir
sbg berikut.
1) Tidak
mengubah Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2) Tetap
mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
3) Mempertegas
sistem pemerintahan presidental;
4) Penjelasan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang memuat hal-hal
normatif akan dimasukkan ke dalam pasal-pasal (batang tubuh);
5) Melakukan
perubahan dengan cara adendum.
3.
Sikap Positif terhadap Konstitusi
a. Melaksanakan
Konstitusi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
Konstitusi atau Undang-Undang Dasar
adalah hukum dasar yang tertulis.
b. Mengembangkan
konstitusi sehingga mampu mengikuti perkembangan jaman
Pengembangan
konstitusi merupakan bagian dari reformasi hukum di Indonesia. Pengembangan
diperlukan agar mampu menjawab tantangan jaman.
c. Menjaga
pelaksanaan konstitusi
Tugas menjaga
pelaksanaan konstitusi adalah tanggung jawab seluru unsurdalam negara. Bagi
masyarakat, sikap yang baik dalam menjaga pelaksanaan konstitusi adalah
mendorong berfungsinya demokrasi konstitusional yang sehat. Tanpa konstitusi,
demokrasi akan menjadi anarki. Adapun cara antara lain adalah dengan
1) Menciptakan
kultur taat huku yang sehat dan aktif (culture
of law),
2) Ikut
mendorong proses pembuatan hukum yang aspiratif (process of law making),
3) Mendukung
pembuatan materi-materi hukum yang responsif (content of law), dan
4) Ikut
menciptakan aparat penegak hukum yang jujur dan bertanggung jawab (structure of law).
thx for infonyaaa....
BalasHapusterimakasih kembali sdh mampir:)
Hapusthanx atas tulisannya. ini sangat membantu,,,,
BalasHapusBorgata Hotel Casino & Spa - Mapyro
BalasHapusFind your 군포 출장마사지 perfect 이천 출장샵 getaway near Borgata Hotel Casino & Spa in Atlantic 삼척 출장안마 City. 진주 출장샵 You'll be minutes from Atlantic City Boardwalk and 오산 출장샵 near Atlantic City Convention