Sabtu, 01 Februari 2014

HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI



HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI

A.    SUBSTANSI KONSTITUSI NEGARA :

Substansi memiliki makna kata inti / pokok. Adapun yang dimaksud substansi konstitusi negara Indonesia  watak dari UUD 1945 yang menjadi hukum dasar tertulis bagi negara dan bangsa Indonesia. Inti pokok UUD 1945 adalah Pancasila dengan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya yang menjadi dasar yuridis bagi pelaksanaan kelangsungan Negara RI.
Muatan suatu konstitusi meliputi :
·         jaminan dan perlindungan HAM warga negara/penduduk
·         struktur/susunan ketatanegaraan pemerintah negara
·         tugas/wewenang serta hubungan masing-masing lembaga kenegaraan
·         prosedur perubahan UUD
·         hal-hal lain kenegaraan yang bersifat fondamental
1.      KLASIFIKASI KONSTITUSI DI INDONESIA
Klasifikasi Konstitusi di Indonesia terbagi menjadi dua (2), yaitu :
a. Konstitusi (hokum dasar) tertulis yang berwujud  UUD 1945 yang dijabarkan dalam peraturan perundangan yang lebih rendah. Menurut UU No. 10 tahun 2004 tentang hierarkhi peraturan perundangan RI adalah sbb:
1. UUD 1945
2. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
3. Peraturan Pemerintah
4. Peraturan Presiden
5. Peraturan Daerah.
b. Konstitusi (hukum dasar) tidak tertulis yang berwujud konvensi.
Contoh konvensi di Indonesia, Yaitu :
1.      Pidato kenegaraan menjelang peringatan hari Proklamasi Indonesia
2.      Pidato Presiden di awal bulan Januari dalam rangka penyampaian nota RAPBN di depan siding DPR
3.      Pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah mufakat di tingkat kenegaraan.

2.      IMPLEMENTASI DASAR NEGARA KE DALAM KONSTITUSI ATAU UUD 1945

Implementasi Pancasila sebagai dasar Negara ke dalam konstitusi (UUD 1945) dapat diuraikan sbb:
1.      Pancasila sebagai dasar Negara merupakan landasan yuridis konstitusional (landasan dalam penyusunan peraturan perundangan RI)
2.      Pancasila meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945 yaitu pokok-pokok pikiran pembukaan UUD 1945 (Pancaran Pancasila) dijabarkan dalam pasal-pasal UUD 1945.
3.      Pancasila sebagai dasar Negara memiliki kekuatan hokum yang mengikat secara hokum terhadap semua peraturan hokum/peraturan perundangan, baik tertulis maupun tidak tertulis.
4.      Pancasila sebagai dasar negara digunakan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan ketatanegaraan yang tertuang dalam UUD 1945.

3.Klasifikasi Konstitusi Menurut Pendapat Tokoh
Dalam buku “Modern Constitution” (1975)      K.C. Wheare mengklasifikasi konstitusi sebagai berikut:
·           Konstitusi tertulis dan konstitusi tidak dalam bentuk tertulis (written constitution and unwritten   constitution);
·          Konstitusi fleksibel dan konstitusi rigid (flexible and rigid constitution)
·          Konstitusi derajat tinggi dan konstitusi derajat tidak derajat tinggi (Supreme and not supreme constitution)

 Konstitusi Negara Serikat dan Negara Kesatuan (Federal and Unitary Constitution)
  Konstitusi Pemerintahan Presidensial dan pemerintahan Parlementer (President Executive and Parliamentary Executive Constitution)

Dalam buku “Modern Constitution” (1975)      K.C. Wheare mengklasifikasi konstitusi sebagai berikut:
  Konstitusi fleksibel yaitu konstitusi yang mempunyai ciri-ciri pokok, antara lain:
            a.   Sifat elastis, artinya dapat disesuaikan dengan mudah
            b.   Dinyatakan dan dilakukan perubahan adalah mudah seperti mengubah undang2
  Konstitusi rigid mempunyai ciri-ciri pokok, antara lain:
            a.   Memiliki tingkat dan derajat yang lebih tinggi dari undang-undang;
            b.   Hanya dapat diubah dengan tata cara khusus/istimewa


 Menurut Sri Sumantri konstitusi berisi 3 hal pokok yaitu:
·          Jaminan terhadap HAM dan warga negara
·          Susunan ketatanegaraan yang bersifat fundamental
·          Pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan.
  Menurut Miriam Budiarjo, konstitusi memuat tentang:
·         Organisasi negara,
·         HAM,
·         Prosedur penyelesaian masalah pelanggaran hukum,
·         Cara perubahan konstitusi. 
  Menurut Koerniatmanto Soetopawiro, konstitusi berisi tentang:
·         Pernyataan ideologis
·         Pembagian kekuasaan negara
·         Jaminan HAM (hak asasi manusia)
·         Perubahan konstitusi
·         Larangan perubahan konstitusi

4.MACAM-MACAM KONSTITUSI
Menurut CF. Strong, konstitusi terdiri dari
·          Konstitusi tertulis  (documentary constitution / writen constitution) adalah aturan – aturan pokok dasar negara , bangunan negara dan tata negara,  juga aturan dasar lainnya yang mengatur perikehidupan suatu bangsa di dalam persekutuan hukum. Hampir semua negara di dunia memiliki konstitusi tertulis atau undang-undang dasar (UUD) yang pada umumnya mengatur mengenai pembentukan, pembagian wewenang dan cara bekerja berbagai lembaga kenegaraan serta perlindungan hak azasi manusia.
·         Konstitusi tidak tertulis/konvensi (nondocumentary constitution) berupa kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul dalam praktek penyelenggaraan negara. Negara yang dikategorikan sebagai negara yang tidak memiliki konstitusi tertulis adalah Inggris dan Kanada. Di kedua negara ini, aturan dasar terhadap semua lembaga-lembaga kenegaraan dan semua hak azasi manusia terdapat pada adat kebiasaan dan juga tersebar di berbagai dokumen, baik dokumen yang relatif baru maupun yang sudah sangat tua seperti Magna Charta yang berasal dari tahun 1215 yang memuat jaminan hak-hak azasi manusia rakyat Inggris.Karena ketentuan mengenai kenegaraan itu tersebar dalam berbagai dokumen atau hanya hidup dalam adat kebiasaan masyarakat itulah maka Inggris masuk dalam kategori negara yang memiliki konstitusi tidak tertulis.

5.TUJUAN KONSTITUSI
  Membatasi kekuasaan penguasa agar tidak bertindak sewenang – wenang maksudnya tanpa membatasi kekuasaan penguasa, konstitusi tidak akan berjalan dengan baik dan bisa saja kekuasaan penguasa akan merajalela dan bisa merugikan rakyat banyak 
Melindungi HAM maksudnya setiap penguasa berhak menghormati HAM orang lain dan hak memperoleh perlindungan hukum dalam hal melaksanakan haknya
  Pedoman penyelengaraan negara maksudnya tanpa adanya pedoman konstitusi negara kita tidak akan berdiri dengan kokoh

6.Unsur konstitusi
Sumber dari segala sumber hukum bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Pancasila. UUD 1945 memuat hal-hal pokok bagi penyelenggaraan pemerintahan dan bernegara.
UUD 1945 sebagai landasan untuk mewujudkan masyarakat yang berkeadilan sosial, sejahtera, demokratis.dan            terlindungi       oleh     hukum.

7.ISI/SUBSTANSI  KONSTITUSI
Isi konstitusi umumnya hanya memuat aturan-aturan pokok, hana memuat garis-garis besar sebagai instruksi kepada pusat dan lain-lain penyelenggara negara untuk menyelenggarakan kehidupan negara dan kesejahteraan sosial. Aturan-aturan asng lebih rinci diserahkan pengaturannya kepada undang-undang yang berada dibawah konstitusi, yang lebih mudah untuk dibuat,diperbaharui,maupundicabut.

Menurut Miriam Budiardjo, setiap Undang-undang Dasar / Konstitusimemuat ketentuan-ketentuan sebagai            berikut :
1. Organisasi Negara. Misalnya: pembagian kekuasaan antara badan Eksekutif, Legeslatif dan Yudikatif. Masalah pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat / pemerintah federal dengan pemerintah daerah / pemerintah negara bagian; Prosedur penyelesaian masalah pelanggaran yurisdiksil    embaga            negara.
2. Hak-hak      asasimanusia
3. Prosedur      mengubah        Undang-undang          dasar
4. Adakalanya memuat larangan untuk mengubah sifat-sifat tertentu dari Undang-undang Dasar.

8.NILAI KONSTITUSI
·         Nilai normatif adalah suatu konstitusi yang resmi diterima oleh suatu bangsa dan bagi mereka konstitusi itu tidak hanya berlaku dalam arti hukum (legal), tetapi juga nyata berlaku dalam masyarakat dalam arti berlaku efgektif dan dilaksanakan secara murni dan konsekuen
·         Nilai nominal adalah suatu konstitusi yang menurut hukum berlaku, tetrapi tidak sempurna. Ketidak sempurnaan itu disebabkan pasal – pasal tertentu tidak berlaku / tidsak seluruh pasal – pasal yang terdapat dalam UUD itu berlaku bagi seluruh wilayah negara
·         Nilai semantik adalah suatu konstitusi yang berlaku hanya untuk kepentingan penguasa saja. Dalam memobilisasi kekuasaan, penguasa menggunakan konstitusi sebagai alat untuk melaksanakan kekuasaan politik

Konstitusi bernilai normatif, berarti secara hukum diakui dan dilaksanakan secara murni dan konsekuen.
Konstitusi bernilai nominal, secara hukum konstitusi diakui kedudukannya sebagai konstitusi negara. Konstitusi bernilai semantik, secara yuridis diakui dan tidak operasional. Konstitusi ini dikesampingkan oleh kebijakan lain.











B.     Kedudukan Pembukaan UUD 1945 Negara Kesatuan Republik Indonesia

1.      Pokok-pokok Pengertian Setiap Alinea dalam Pembukaan UUD 1945

Alinea
Isi
Makna yang terkandung
1
"Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan."
1.      Pengakuan Terhadap hak kodrat dari setiap bangsa,yaitu kemerdekaan adalah hak segala bangsa.
2.      Alas an objektif proklamasi kemerdekaan RI,yaitu penjajahan tidak sesuai dengan perikeanusiaan dan peri keadian.
Alasan subjektif bahwa Indonesia ingin melepaskan diri dari beenggu panjajah.
2
“Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur."
1.      Adanya cita-cita Negara, yaitu masyarakat adil dan makmur dalam wadah Negara kesatuan yang merdeka
2.       Kemerdekaan RI bukan tujuan akhir perjuangan bangsa Indonesia ,namun hanya sebagai jembatanmenuju cita-cita masyarakat adil dan makmur.
3
"Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya."
1.      Pengakuan nilai religious, yaitu bahwa kemerdekaan Indonesia bukan semata-mata hasil usaha manusia tetapi karunia dan rahmat Allah YME.
2.       Pengakuan adanya nilai moral yaitu dengan didorong oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas.
4
"Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada :
1.  Ketuhanan Yang Maha Esa,
2.  kemanusiaan yang adil dan beradab,
3.  persatuan Indonesia, dan
4.  kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,
5.  serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."
1.      Tujuan Negara, yaitu tujuan khusus, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah  Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum ,mencerdaskan kehidupan bangsa. Tujuan umum Dalam arti lingkup ssama bangsa dunia yang berdasarkan kemedekaan, perdamaian abadi ,dan keadilan social.
2.      Tentang ketentuan diadakannya  UUD Negara.
3.      Tentang bentuk Negara, yaitu Negara RI yang berkedaulatan rakyat.
4.       Tentang dasar filsafat Negara pancasila.


2. Pokok-Pokok Pikiran Dalam Pembukaan UUD 1945

1.      Pokok pikiran pertama: Negara begitu bunyinya ‘melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasarkan atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia’ dalam pengertian ini diterima pengertian negara persatuan, negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa seluruhnya. Jadi negaa mengatasi segala paham golongan, mengatasi segala paham perseorangan. Negara menurut pengertian ini menghendaki persatuan meliputi segenap bangsa Indonesia, seluruhnya. Inilah suatu dasar negara yang tidak boleh dilupakan. Rumusan ini menunjukkan pokok pikiran ‘persatuan’ dengan pengertian yang lazim, negara, penyelenggara negara dan setiap warganegara wajib mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan golongan ataupun perseorangan.

2. Pokok pikiran kedua, negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat, ini merupakan pokok pikiran ‘keadilan sosial’ yang didasarkan pada kesadaran bahwa manusia Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat.

3. Pokok pikiran ketiga, yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945, negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan. Oleh karena itu sistem negara yang termasuk dalam Undang-Undang Dasar harus berdasarkan kedaulatan rakat dan berdasar asas pemusyawaratan perwakilan. Aliran ini sesuai dengan sifat masyarakat Indonesia, pokok pikiran ‘kedaulatan rakyat’ yang menyatakan kedaulatan di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Namun hasil amandemen UUD 1945 yang tercantum dalam Pasal 6A ‘Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat’. Hal ini membuktikan bahwa ada perubahan kedaulatan rakyat yang tadinya dilakukan sepenuhnya oleh MPR, khusus untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dilakukan sendiri oleh seluruh rakyat Indonesia.

4. Pokok pikiran keempat yang terkandung dalam “Pembukaan “ negara berdasarkan Ketuhan Yang Maha Esa menurut dasar Kemanusia yang adil dan beradab. Oleh karena itu, Undang-Undang Dasar harus mengandung isi mewajibkan pemerintah dan penyelenggara negara yang lain untuk memlihara budi pekerti kemanusia yang luhur. Hal ini menegaskan pokok pikiran “Ketuhanan Yang Maha Esa menurut Dasar Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”, ini membuktikan bahwa pokok pikiran ini merupakan dasar falsafat negara Pancasila.

3.      Hakikat dan Kedudukan Pembukaan UUD 1945

Pembukaan UUD 1945 mempunyai kedudukan diatas batang tubuh UUD 1945 .
Kedudukan Undang-Undang Dasar 1945 Kedudukan Undang-Undang Dasar 1945 Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan “pokok-pokok kaidah negara yang fundamental (Staatsfundamentalnorm). Maka di saming merupakan suasana kerohaniaanya dari UUD 1945, juga merupakan sumber penjabaran normatif, oleh karena itu dalam pembukaan UUD 1945 terkandung sendi-sendi kehidupan negara. 1. Hakekat Negara dan Sifat Negara Negara Republik Indonesia seperti yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 adalah “....susunan Republik yang berkedaulatan rakyat.... kemanusian yang adil dan beradab...”maka hakikat dan sifat negara berdasarkan sifat dan kuadrat manusia monodurasi yaitu sebagai makluk individu dan makluk sosial sebab negara sobyek pendukung umatnya adalah manusia hakikat dan sifat negara bukan hanya mendasarkan atas manusia sebagai individu (seperti individuasi liberal), namun negara berdasarkan pada kudrat manusia sebagai makluk sosial (upaya di bedakan dengan negara sistem kelas model komunis). 2. Tujuan Negara Tujuan negara seperti yang termuat dalam pembukaan UUD 1945, yaitu : “....melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial....” Pengertian melindungi seluruh bangsa Indonesia meliputi seluruh warganegara, individu dan keluarga dan masyarakat. Di samping itu negara juga harus memelihara dan meningkatkan kesejahteraan baik jasmani maupun rohaniah bagi seluruh warganegara tanpa memandang asal-usul agama, suku bangsa dan sebagainya. 3. Kerakyatan (Demokrasi) Demokrasi seperti yang tertuang dalam pembukaan, yaitu : “... Republik yang berkedaulatan rakyat....” berdasarkan kodrat manusia sebagai makluk individu juga sebagai makluk sosial, maka demokrasi di Indonesia menganut kedaulatan rakyat sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 punya mkana kedaulatan dari rakyat sebagai asal mula kekuasaan negara juga kedaulatan dari rakyat sebagai pendukung dari penyelenggaraan kepentingan besama. 4. Dasar Pemerintahan Negara Pada hakekatnya negara merupakan institusi hidup bersama, sehingga setiap orang atau warganegara mempunyai kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan menurut syarat-syarat tertentu untuk berperan dalam negara, peran tersebut diformulasikan dalam perwakilan, dengan demikian semua alat perlengkapan pemerintahan negara adalah wakil rakyat (permusyawaratan perwakilan). Dalam perwakilan tersebut alat perlengkapan pemerintahan negara bekerjasama menggunakan asas kekeluargaan dan kebersamaan. Sistem kerjasama yang didasarkan pada demokrasi yang bersaskan kekeluargaan tersebut memberikan pedoman bagi pembagian pemerintahan dan pusat sampai ke daerah-daerah. 5. Bentuk Susunan Kesatuan Pada alinea ke II pembukaan UUD 1945 memuat “negara yang bersatu” dalam alinea IV “pemerintah Negara yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah”serta sila ketiga Pancasila, “Persatuan Indonesia”. Pengertian negara sebagaimana dimaksud dalam pembukaan UUD 1945, yaitu bersatunya individu-individu sebagai bangsa untuk mpemenuhan kodrat manusia sebagai makluk individu sekaligus sebagai makhluk sosial. Maka suatu bangsa dalam mnegara kesatuan tetap mengakui kodrat manusia sebagai individu maupun sebagai makluk sosial. Demikian pula wilayah Indonesia merupakan negara kesatuan, namun tetap mengakui adanya keragaman daerah-daerah di seluruh tanah air.
Adapun kedudukan Pembukaan UUD 1945 dalam Negara RI  secara singkat adalah sebagai berikut.
a.       Pembukaan UUD 1945 sebagai pernyataan kemerdekaan yang terperinci
b.      Pembukaan UUD 1945 memenuhi syarat adanya tata tertib hokum indonesia
c.       Pembukaan UUD 1945 sebagai pokok kaidah Negara yang fundamental
d.      Pembukaan UUD 1945 merupakan sumber semangat bagi UUD 1945
e.       Pembukaan UUD 1945 mempunyai keduduakan kuat dan tetap
f.       Pembukaan UUD 1945 sebagai dasar, rangka dan suasana bagi kehidupan Negara dan tertib hokum Indonesia.



C. Hubungan Dasar Negara dengan Konstitusi
1.      Pengertian Pancasila sebagai Dasar Negara
Istilah dasar negara sering juga disebut dengan dasar filsafat negara atau ideologi negara. Setiap negara yang ingin kokoh berdiri harus mempunyai dasar falsafah negara yang kokoh. Dasar falsafah negara itu yang merupakan fundamen, filsafat, pikiran sedalam-dalamnya, jiwa, hasrat sedalam-dalamnya untuk di atasnya didirikan gedung negara yang merdeka, kekal, dan abadi. Negara Indonesia diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945 mempunyai dasar falsafah negara Pancasila. Pancasila sebagai dasar negara, artinya pancasila dijadikan sebagai dasar penyelenggaraan negara yang dalam perwujudannya dijadikan sebagai sumber dari segala sumber hukum negara Republik Indonesia.
2.      Hubungan Dasar Negara Pancasila dengan Konstitusi
Dasar filsafat negara Republik Indonesia adalah Pancasila. Pancsila merupakan suatu nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan negara atau dengan kata lain, pancasila merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara. Sebagai dasar negara, pancasila merupakan suatu asas kerohanian yang meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum sehinngga merupakan suatu sumber nilai, norma, serta kaidah baik moral maupun hukum ngara, dan menguasai hukum dasar baik tertulis (Undang-Undang Dasar) maupun tidak tertulis (konvensi). Sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sebagai sumber tertib hukum Indonesia maka Pancasila merupakan asas kerohanian tertib hukum Indonesia yang dalam pembukaan UUD 1945 dijelmahkan lebih  lanjut dalam empat pokok pikiran, yang pada akhirnya dikongkritkan atau dijabarkan dalam pasal-pasal UUD 1945. Kesimpulannya, UUD 1945 atau konstitusi merupakan penjabaran atau perwujudan nilai- nilai Pancasila sebagai dasar negara.
Konsekuensi dari Pancasila sebagai dasar negara atau sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia sebagai berikut.
a.      Tafsir Undang-Undang Dasar 1945 harus dilihat dari sudut dasar filsafat negara Pancasila sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV.
b.      Pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 dalam Undang-Undang harus mengingat dasar pokok pikiran yang terkandung dalam dasar filsafat negara Indonesia.
c.       Tanpa mengurangi sifat Undang-Undang yang tidak dapat diganggu gugat, interpretasi pelaksanaannya harus mengingat unsur-unsur yang terkandung di dalam dasar filsafat negara.
d.      Interpretasi pelaksanaan Undang-Undang harus lengkap dan menyeluruh, meliputi seluruh perundang-undangan dibawah Undang-Undang dan keputusan administratif dari semua tingkat penguasa negara didaerah, keputusan pengadilan serta alat-alat perlengkapannya, begitu juga meliputi usaha kenegaraan dan kemasyarakatan dari rakyat.
e.       Dengan demikian, seluruh hidup kenegaraan dan tertib hukum Indonesia didasarkan atas dan diliputi oleh dasar filsafat negara, asas politik, dan tujuan negara yang didasarkan pada asas kerohanian Pancasila. Bahkan yang lebih penting lagi adalah dalam pelaksanaan kongkritnya, yaitu dalam setiap penentuan kebijakan dibidang kenegaraan yang antara lain adalah
1)      hukum dan perundang-undangan dan peradilan,
2)      pemerintahan,
3)      politik dalam negri dan luar negri,
4)      keselamatan, keamanan, dan pertahanan.







D. Sikap Positif terhadap Konstitusi Negara

1. Pengertian Konstitusi Negara
Di negara-negar komunis, pergantian UUD mencerminkan tercapainya tahap tertentu dalam perjuangan untuk mencapai masyarakat komunis.
Di Indonesia, kita telah melalui empat tahap perkembangan UUD.
a.       Tahun 1945-1949
Pada masa ini berlaku UUD 1945, walaupun pelaksanaanya tidak sesuai dengan isi dan jiwa UUD 1945. Misalnya, menurut UUD 1945, sistem kabinet adalah sistem kabinet presidentil namun pelaksanaanya dirubah menjadi sistem kabinet parlementer.
b.      Tahun 1949-1950
Pada masa ini berlaku konstitusi RIS tahun 1949. Konstitusi ini sebagai hasil perjanjian meja bundar antara indonesia dengan belanda. Dalam konstitusi ini ditentukan bahwa bentuk negara adalah federal dengan demokrasi liberal.
c.       Tahun 1950-1959
Pada masa ini berlaku UUDS 1950. UUD ini bersifat sementara karena dibuat dalam keadaan darurat setelah negara indonesia kembali ke negara kesatuan. Untuk itu, didirikan badan pembuat konstitusi, yaitu badan konstituante.
d.      Tahun 1959-sekarang
Pada masa ini berlaku UUD 1945 yang dibagi menjadi 3 periode, yaitu masa orde lama dengan demokrasi terpimpin, masa orde baru dengan demokrasi pancasila, dan masa reformasi dimana UUD diamandemen sebanyak empat kali.

2. Latar Belakang, Dasar Pemikiran, dan Tujuan Perubahan UUD 1945
a. Latar Belakang
Pada awal era reformasi, banyak tuntutan reformasi yang didesakkan oleh berbagai komponen bangsa, termasuk mahasiswa dan pemuda. Tuntutan itu antara lain diadakannya Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Selanjutnya, tuntutan itu diwujudkan secara komprehensif, bertahap, dan sistematis dalam empat kali perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada empat Sidang MPR sejak tahun 1999 sampai dengan 2002. Perubahan Undang-Undang Dasar Negar Indonesia Tahun 1945 pertama kali dilakukan pada Sidang Umum MPR Tahun 1999 yang menghasilkan Perubahan Pertama. Setelah itu, dilanjutkan dengan Perubahan Kedua pada Sidang Tahunan MPR Tahun 2000, Perubahan Ketiga pada Sidang Tahunan MPR Tahun 2001, dan Perubahan Keempat pada Sidang Tahunan MPR Tahun 2002.
b. Dasar Pemikiran
            Dasar pemikiran yang melatarbelakangi dilakukannya perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 antara lain sbg berikut.
1)      Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 membentuk struktur ketatanegaraan yang bertumpu pada kekuasaan tertinggi di tangan MPR yang sepenuhnya melaksanakan kedaulatan rakyat. Hal itu berakibat pada tidak terjadinya saling mengawasi dan saling mengimangi (check and balance) pada institusi-institusi ketatanegaraan. Penyerahan kekuasaan tertinggi kepada MPR merupakan kunci yang menyebabkan kekuasaan pemerintahan negara seakan-akan tidak memiliki hubungan dengan rakyat.
2)      Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memberikan kekuasaan yang sangat besar kepada pemegang kekuasaan eksekutif (presiden). Pada diri presiden terpusat kekuasaan menjalankan pemerintahan (chief executive) yang dilengkapi dengan berbagai hak konstitusional yang lazim disebut hak prerografit (antara lain memberi grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi) dan kekuasaan legislatif karena memiliki kekuasaan membentuk undang-undang. Dua cabang kekuasaan             negara yang seharusnya dipisahkan dan dijalankan oleh lembaga negara yang berbeda tetapi nyatanya berada di suatu tangan (presiden) yang menyebabkan tidak bekerjanya prinsip saling mengawasi dan saling mengimbangi (check and balance) dan berpotensi mendorong lahirnya kekuasaan yang otoriter.
3)      Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 mengandung pasal-pasal yang terlalu “luwes” sehingga dapat menimbulkan lebih dari satu tafsiran (multitafsir).
4)      Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terlalu banyak memberikan kewenangan kepada kekuasaan presiden untuk mengatur hal-hal penting dengan undang-undang.
5)      Rumusan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tentang semangat penyelenggara belum cukup didukung ketentuan konstitusi yang memuat aturan dasar tentang kehidupan yang demokratis, supremasi hukum, pemberdayaan rakyat, penghormatan hak asasi manusia (HAM), dan otonomi daerah. Hal itu membuka peluang bagi berkembangnya praktik penyelenggaraan negara yang tidak sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang antara lain adalah sbg berikut.
1.      Tidak adanya saling mengawasi dan saling mengimbangi (check and balance) antarlembaga negar, dan kekuasaan terpusat pada Presiden.
2.      Infrastruktur politik yang dibentuk, antara lain partai politik dan organisasi masyarakat, kurang mempunyai kebebasan berekspresi sehingga tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya.
3.      Pemilihan umum (pemilu) diselenggarakan untuk memenuhi persyaratan demokrasi formal karena seluruh proses dan tahapan pelaksanaannya dikuasai oleh pemerintahan.
4.      Kesejahteraan sosial berdasarkan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak tercapai, justru yang berkembang adalah sistem monopoli, oligopoli, dan monopsomi.
c. Tujuan Perubahan UUD 1945
Tujuan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah untuk hal-hal sbg berikut:
1)      Menyempurnakan aturan dasar mengenai tatanan negara dalam mencapai tujuan nasional yang tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila;
2)      Menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan dan pelaksanaan kedaulatan rakyat serta memperluas partisipasi rakyat agar sesuai dengan perkembangan paham demokrasi;
3)      Menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan dan perlindungan hak asasi manusia agar sesuai dengan perkembangan paham hak asasi manusia dan peradaban umat manusia yang sekaligus merupakan syarat bagi suatu negara hukum yang dicita-citakan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
4)      Menyempurnakan aturan dasar penyelenggaraan negara secara demokratis dan modern, antara lain melalui pembagian kekuasaan yang lebih tegas, sistem saling mengawasi dan saling mengimbangi (check and balance) yang lebih ketat dan transparan, dan pembentukan lembaga-lembaga negara yang baru untuk mengakomodasi perkembangan kebutuhan bangsa dan tantangan zaman;
5)      Menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan konstitusional dan kewajiban negara mewujudkan kesejahteraan sosial, mencerdaskan kehidupan bangsa, menegakkan etika, moral, dan solidaritas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan dalam perjuangan mewujudkan negara sejahtera;
6)      Melengkapi aturan dasar yang sangat penting dalam penyelenggaraan negara bagi eksistensi negara dann perjuangan negara mewujudkan demokrasi, seperti pengturan wilayah negara dan pemilihan umum;
7)      Menyempurnakan aturan dasar mengenai kehidupan bernegara dan berbangsa sesuai dengan perkembangan aspirasi, kebutuhan, serta kepentingan bangsa dan negara Indonesia dewasa ini sekaligus mengakomodasi kecenderungannya untuk kurun waktu yang akan datang.

e.       Kesepakatan Dasar dalam Perubahan UUD 1945
Untuk melakukan amandemen terhadapo UUD 1945, Badan Pekerja MPR kemudian membentuk Panitia Ad Hoc III (pada masa sidang tahun 1999) dan panitia Ad Hoc I (pada masa sidang tahun 1999-2000, tahun  2000-2001, tahun 2001-2002, dan tahun 2002-2003). Setelah hasil kerja panitia diputuskan dalam rapat Badan Pekerja MPR, materi rancangan perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tersebut di ajukan kepada Sidang Umum MPR tahun 1999 untuk dibahas dan diambil keputusan.
Ditengah proses pembahasan perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Panitia Ad Hoc I menyusun kesepakatan dasar berkaitan dengan perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kesepakatan dasar itu terdiri dari lima butir sbg berikut.
1)      Tidak mengubah Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2)      Tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
3)      Mempertegas sistem pemerintahan presidental;
4)      Penjelasan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang memuat hal-hal normatif akan dimasukkan ke dalam pasal-pasal (batang tubuh);
5)      Melakukan perubahan dengan cara adendum.

3. Sikap Positif terhadap Konstitusi
a. Melaksanakan Konstitusi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
Konstitusi atau Undang-Undang Dasar adalah hukum dasar yang tertulis.
b. Mengembangkan konstitusi sehingga mampu mengikuti perkembangan jaman
Pengembangan konstitusi merupakan bagian dari reformasi hukum di Indonesia. Pengembangan diperlukan agar mampu menjawab tantangan jaman.
c. Menjaga pelaksanaan konstitusi
Tugas menjaga pelaksanaan konstitusi adalah tanggung jawab seluru unsurdalam negara. Bagi masyarakat, sikap yang baik dalam menjaga pelaksanaan konstitusi adalah mendorong berfungsinya demokrasi konstitusional yang sehat. Tanpa konstitusi, demokrasi akan menjadi anarki. Adapun cara antara lain adalah dengan
1)      Menciptakan kultur taat huku yang sehat dan aktif (culture of law),
2)      Ikut mendorong proses pembuatan hukum yang aspiratif (process of law making),
3)      Mendukung pembuatan materi-materi hukum yang responsif (content of law), dan
4)      Ikut menciptakan aparat penegak hukum yang jujur dan bertanggung jawab (structure of law).

4 komentar:

  1. thanx atas tulisannya. ini sangat membantu,,,,

    BalasHapus
  2. Borgata Hotel Casino & Spa - Mapyro
    Find your 군포 출장마사지 perfect 이천 출장샵 getaway near Borgata Hotel Casino & Spa in Atlantic 삼척 출장안마 City. 진주 출장샵 You'll be minutes from Atlantic City Boardwalk and 오산 출장샵 near Atlantic City Convention

    BalasHapus