1.
|
Menurut doktri hukum tata negara, pengertian sistem pemerintahan negara
dapat dibagi ke dalam tiga pengertian, yaitu sebagai berikut:
a. Sistem Pemerintahan Negara dalam Arti Paling Luas
Tatanan yang berupa struktur dari suatu negara dengan menitikberatkan
hubungan antara negara dan rakyat. Pengertian seperti ini akan menimbulkan
model pemerintahan monarki, aristrokasi, dan demokrasi.
b. Sistem Pemerintahan Negara dalam Arti Luas
Suatu
tatanan atau struktur pemerintahan negara yang bertitik tolak dari hubungan
antarsemua organ negara, termasuk hubungn antara pemerintah pusat (central
government) dan bagian-bagian
c. Sistem Pemerintahan Negara dalam Arti Sempit
Suatu tatanan atau struktur pemerintah yang bertitik tolak dari
hubungan sebagai organ negara di tingkat pusat,khususnya antara eksekutif dan
legislatif.
1) Sistem parlementer, yaitu parlemen (legialatif) mempunyai kedudukan
yang lebih tinggi daripada eksekutif. Contoh negara yan menetapkan sistem ini
antara lain : Prancis, Belgia, Inggris, Jepang, India, Belanda, New Zeland,
Sudan, Portugal, dan Italia.
2) Sistem pemisahan kekuasaan (presidensil), yaitu parlemen
(legislatif) dan pemerintah (eksekutif) mempunyai kedudukan yang sama dan
saling melakukkan kontrol (chech and ). Contohnya : Amerika Serikat, Indonesia,
Paraguay, Brunai Darusalam, Peru, dan Swedia.
3) Sistem pemerintahan dengan pengawasan langsung oleh rakyat, yaitu
pemerintahan (eksekutif), pada hakikatnya adalah badan pekerja dari parlemen
(legislatif), dengan fakta lain eksekutif merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari legislatif.
2.
Pengertian
Pemerintahan Menurut Para Ahli !
·
Menurut R.Mac Iver :(Pemerintahan adalah sebagai suatu organisasi dari orang-orang yang
mempunyai kekuasaan...bagaimana manusia itu dapat diperintah).
·
Menurut W.Sayre:(Pemerintah
dalam definisi terbaiknya adalah sebagai organisasi negara,yang memperlihatkan
dan menjalankan kekuasaannya).
·
Menurut C.F.Strong :Pemerintahan dalam arti luas
memiliki kewenangan untuk memelihara kedamaian dan keamanan negara,ke dalam dan
ke luar.
·
Menurut Kamus besar bahasa Indonesia :Pemerintahan
adalah proses,cara,perbuatan memerintah atau segala sesuatu untuk mensejahterakan
rakyat.
·
Menurut Penulis :Pemerintahan adalah cara pemerintah
memegang wewenang ekonomi,politik,administrasi guna mengelola urusan-urusan
negara untuk kesejahteraan masyarakat.
·
Pengertian pemerintahan sebagai sistem menurut
M.Ryad Rasyid :
o
Aturan main
(konstitusi,hukum,etika)dimana masyarakat dan pemerintah harus taat.
o
Lembaga-lembaga
(yang berwenang atau memiliki otoritas melaksanakan aturan main seperti
eksekutif,legislatif dan yudikatif).
- Pelaku (orang atau aparat khususnya pemimpin yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kewenangan yang melekat).
3.
|
Asas-asas umum
pemerintahan adalah asas yang menjunjung tinggi norma kesusilaan, kepatutan dan
aturan hukum. Beberapa istilah untuk menyebut asas pemerintahan yang baik ini
bermacam-macam, misalnya di Belanda dikenal dengan “Algemene Beginselen van
Behoorllijke Bestuur” (ABBB), di Inggris dikenal “The Principal of Natural Justice”
, di Perancis diistilahkan “Les Principaux Generaux du Darioit Coutumier
Publique”, di Belgia disebut “Aglemene Rechtsbeginselen”, di Jerman dinamakan
“Verfassung Sprinzipien” dan di Indonesia dikatakan sebagai “Asas-Asas Umum
Pemerintahan yang Baik”.
Pengertian asas-asas
umum pemerintahan yang baik menurut Jazim Hamidi, merupakan nilai-nilai etik
yang hidup dan berkembang dalam lingkungan HAN. Asas-asas umum pemerintahan
yang baik berfungsi sebagai pegangan bagi pejabat administrasi negara dalam menjalankan
fungsinya, merupakan alat uji bagi hakim administrasi dalam menilai tindakan
administrasi negara (yang berwujud beschikking), dan sebagai dasar pengajuan
gugatan bagi penggugat.
Sebagian besar asas-asas umum pemerintahan yang baik, masih merupakan asas-asas yang tidak tertulis, abstrak, dan dapat digali dalam praktik kehidupan masyarakat. Sebagian asas yang lain sudah menjadi kaidah Hukum tertulis dan terpencar dalam berbagai peraturan Hukum positif.
Sebagian besar asas-asas umum pemerintahan yang baik, masih merupakan asas-asas yang tidak tertulis, abstrak, dan dapat digali dalam praktik kehidupan masyarakat. Sebagian asas yang lain sudah menjadi kaidah Hukum tertulis dan terpencar dalam berbagai peraturan Hukum positif.
Arti penting dan fungsi
asas-asas umum pemerintahan yang baik bagi administrasi negara adalah sebagai
pedoman dalam penafsirkan dan penerapan terhadap ketentuan perundang-undangan
yang sumir, samar atau tidak jelas, juga untuk membatasi dan menghindari
kemungkinan administrasi negara mempergunakan freies ermessen yang jauh
menyimpang dari ketentuan Undang-Undang. Administrasi negara dapat terhindar
dari perbuatan onrechtmatige daad, detournement de pouvoir, dan ultra vires.
Di Indonesia sejak
tahun 1992 mahkamah agung telah mengakui bahwa asas-asas pemerintahan yang baik
dapat dijadikan dasar pengujian untuk pembatalan suatu keputusan yang
dikeluarkan oleh badan atau pejabat administrasi Negara. Meskipun dalam
perkembangannya asas-asas ini baru dimasukkan dalam uu no. 9 tahun 2004 tentang
perubahan atas uu no. 5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha Negara.
Asas-asas ini
dimasukkan pada pasal alasan-alasan gugatan, yaitu pasal 53 ayat 2 huruf b yang
berbunyi “keputusan tata usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan
asas-asas umum permerintahan yang baik”.
Dalam penjelasannya
mengenai asas-asas ini dikatakan “ yang dimaksud dengan asas-asas pemerintahan
yang baik adalah meliputi asas:
1. Kepastian hokum
2. Keterbukaan
3. Proporsionalitas
4. Profesionalitas
5. Akuntabilitas
Sebenarnya asas-asas
ini telah dimasukkan terlebih dahulu dalam uu no 28 tahun 1999 tentang
penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan
nepotisme, dimana dalam pasal 3 dikatakan bahwa asas-asas umum penyelenggaraan
Negara meliputi:
1.
Asas
Kepastian Hukum;
2.
Asas
Tertib Penyelenggaraan Negara;
3.
Asas
Kepentingan Umum;
4.
Asas
Keterbukaan;
5.
Asas
Proporsionalitas;
6.
Asas
Profesionalitas; dan
7.
Asas
Akuntabilitas.
Sedangkan menurut Kuntjoro
Purbopranoto Asas-asas umum pemerintahan yang baik di Indonesia
meliputi Asas kepastian hukum, Asas keseimbangan: penjatuhan hukuman yang wajar
terhadap pegawai, Asas kesamaan, Asas bertindak cermat, Asas motivasi, Asas
jangan mencampuradukkan kewenangan, Asas permainan yang layak: pemerintah
memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mendapatkan
informasi yang benar dan adil, Asas keadilan atau kewajaran, Asas menanggapi
pengharapan yang wajar, Asas meniadakan suatu akibat keputusan-keputusan yang
batal: jika akibat pembatalan keputusan ada kerugian, maka putusan hukum yang
dirugikan harus diberi ganti rugi dan rehabilitasi, Asas perlindungan pandangan
hidup pribadi: setiap PNS diberi kebebasan dan hak untuk mengatur hidup
pribadinya dengan batas Pancasila, Asas kebijaksanaan: Pemerintah berhak untuk
membuat kebijaksanaan demi kepentingan umum, dan Asas pelaksanaan kepentingan
umum.
4.
Sistem
Pemerintahan Presidensial!
Sistem
presidensial (presidensial),
atau disebut juga dengan sistem
kongresional, merupakan sistem pemerintahan negara republik di mana
kekuasan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah
dengan kekuasan legislatif.
·
Presiden yang dipilih rakyat
memimpin pemerintahan dan mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan yang terkait.
·
Presiden dengan dewan
perwakilan memiliki masa jabatan yang tetap, tidak bisa saling menjatuhkan.
·
Tidak ada status yang tumpang
tindih antara badan eksekutif dan badan legislatif.
Ciri-ciri pemerintahan presidensial yaitu :
·
Kekuasaan eksekutif presiden
diangkat berdasarkan demokrasi rakyat dan dipilih langsung oleh mereka atau melalui badan
perwakilan rakyat.
·
Presiden memiliki hak
prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
·
Menteri-menteri hanya
bertanggung jawab kepada kekuasaan eksekutif (bukan kepada kekuasaan
legislatif).
·
Kekuasaan eksekutif tidak
bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
·
Kekuasaan eksekutif tidak
dapat dijatuhkan oleh legislatif.
Kelebihan Sistem
Pemerintahan Presidensial:
·
Badan eksekutif lebih stabil
kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.
·
Penyusun program kerja
kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
·
Legislatif bukan tempat
kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk
anggota parlemen sendiri.
Kekurangan Sistem Pemerintahan
Presidensial:
·
Kekuasaan eksekutif diluar
pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
·
Sistem pertanggungjawaban
kurang jelas.
·
Pembuatan keputusan atau kebijakan
publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif dan legislatif sehingga
dapat terjadi keputusan tidak tegas
·
Pembuatan keputusan memakan
waktu yang lama.
|
5.
Sistem
Pemerintahan Parlementer!
Sistem
pemerintahan parlementer adalah sebuah sistem pemerintahan di
mana parlemen memiliki peranan penting dalam
pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat
menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya.
dalam sistem parlementer presiden hanya menjadi simbol kepala negara saja.
Sistem parlementer dibedakan oleh cabang eksekutif pemerintah tergantung dari
dukungan secara langsung atau tidak langsung cabang legislatif, atau parlemen, sering dikemukakan melalui sebuah
veto
keyakinan. Oleh karena itu, tidak ada pemisahan kekuasaan
yang jelas antara cabang eksekutif dan cabang legislatif, menuju kritikan dari
beberapa yang merasa kurangnya pemeriksaan dan keseimbangan yang ditemukan
dalam sebuah republik kepresidenan.
Sistem parlemen dipuji, dibanding dengan
sistem presidensiil,
karena kefleksibilitasannya dan tanggapannya kepada publik. Kekurangannya
adalah dia sering mengarah ke pemerintahan yang kurang stabil, seperti dalam Republik Weimar Jerman dan Republik
Keempat Perancis. Sistem parlemen biasanya memiliki
pembedaan yang jelas antara kepala pemerintahan
dan kepala negara,
dengan kepala pemerintahan adalah perdana menteri, dan kepala negara
ditunjuk sebagai dengan kekuasaan sedikit atau seremonial. Namun beberapa
sistem parlemen juga memiliki seorang presiden terpilih dengan banyak kuasa sebagai
kepala negara, memberikan keseimbangan dalam sistem ini.
Negara yang menganut sistem pemerintahan
parlementer adalah Inggris, Jepang,
Belanda, Malaysia, Singapura dan sebagainya.
6.
Sistem
Pemerintahan Referendum!
Sisitem
pemerintahan referendum adalah variasi dari sistem pemerintahan parlementer dan
presidensial. Di negara Swiss, tugas pembuatan undang-undang berada di bawah
pengawasan rakyat yang mempunyai hak pilih. Pengawasan itu dilakukan dalam
bentuk referendum terdiri dari referendum obligatoir, referendum
fakultatif, dan referendum konsultatif.
1. Referendum obligatoir adalah referendum yang harus
terlebih dahulu mendapat persetujuan langsung dari rakyat sebelum suatu
undang-undang tertentu diberlakukan. Persetujuan dari rakyat mutlak harus
diberikan dalam pembuatan suatu undang-undang yang mengikat seluruh rakyat
karena dianggap sangat penting. Contoh, persetujuan yang diberikan oleh rakyat
terhadap pembuatan undang-undang dasar.
2. Referendum fakultatif adalah referendum yang dilaksanakan
apabila dalam waktu tertentu sesudah undang-undang diumumkan dan dilaksanakan
sejumlah orang tertentu yang mempunyai hak suara menginginkan diadakannya
referendum
3. Referendun konsultatif adalah referendum yang menyangkut
soal-soal teknis. Biasanya rakyat sendiri kurang paham tentang materi
undang-undang yang dimintakan persetujuannya.
4. Pada pemerintahan dengan sistem
referendum, pertentangan yang terjadi antara eksekutif (bundesrat) dan legislatif
(keputusan rakyat) jarang terjadi. Anggota-anggota dari bundesrat ini
dipilih oleh bundesversammlung untuk jangka waktu 3 tahun dan bisa
dipilih kembali.
|
7.
Bentuk
Pemerintahan Menurut Aristoteles!
Berdasarkan kriteria
kuantitas (jumlah orang yang memgang kekuasaan) dan kualitas (ditujukan untuk
siapakah pelaksanaan pemerintahan itu), Aristoteles membagi bentuk pemerintahan
menjadi :
1. Monarkhi : Adalah pemerintahan yang dipegang
oleh seorang (raja/kaisar) yang ditujukan untuk kepentingan umum. Bentuk
monarkhi dapat merosot menjadi Tyrani.
2. Tyrani : Adalah pemerintahan yang dipegang
oleh seorang (raja/kaisar) yang kekuasaannya ditujukan untuk kepentingan
sendiri.
3. Aristokrasi : Adalah pemerintahan yang dipegang
oleh sejumlah/beberapa orang terbaik (misalnya kaum cerdik pandai atau
bangsawan), yang kekuasaannya ditujukan untuk kepentingan umum. Bentuk
aristokrasi dapat merosot menjadi oligarkhi dan bentuk oligarkhi dapat
melahirkan Plutokrani atau Plutokrasi.
4. Oligarkhi : Adalah pemerintahan yang dipegang
oleh beberapa orang, yang kekuasaannya untuk kepentingan kelompok mereka
sendiri.
5. Plutokrani : Adalah pemerintahan yang
dijalankan oleh orang–orang kaya untuk kepentingan mereka sendiri.
6. Polity : Adalah pemerintahan yang dipegang
banyak orang, yang pelaksanaan pemerintahannya ditujukan untuk kepentingan
umum.
7. Demokrasi : Adalah pemerintahan yang kekuasaan
tertinggi negara dipegang oleh rakyat.
Menurut Aritoteles,
bentuk pemerintahan demokrasi merupakan bentuk pemerosotan dari bentuk polity.
Sehingga menurutnya bentuk Monarkhi, Aristokrasi dan Polity merupakan bentuk
pemerintahan yang ideal (terbaik). Pendapat Aristoteles berbeda dengan pendapat
Plato, dimana Plato berpendapat bahwa bentuk demokrasi merupakan bentuk ideal
(terbaik) yang dapat merosot menjadi mobokrasi (Okhlokrasi).
8.
Bentuk
Pemerintahan Menurut Plato!
Menurut Plato bentuk
system pemerintahan dibagi menjadi:
1. Aristokrasi : pemerintahan yang dipegang
sekelompok orang yang dapat mencerminkan rasa keadilan.
2. Timokrasi : pemerintahan yang dipimpin oleh
sekelompok orang yang mengingin kan kemashuran dan kehormatan
3. Oligarkhi : pemerintahan yang dipimpin oleh
sekelompok orang yang dipengaruhi kemewahan atau harta kekayaan.
4. Demokrasi : pemerintahan yang dipegang oleh
rakyat.
5. Tyrani : pemerintahan yang dipimpin oleh
seoarang yang jauh dari rasa keadilan.
Menurut Plato, bentuk pemerintahan tersebut di
atas dapat berubah secara siklus, dari Aristokrasi - Timokrasi - Oligarkhi -
Demokrasi - Tyrani dan berputar kembali kebentuk asal.
|
9.
Bentuk
Pemerintahan Menurut Polybios!
Polybios terkenal dengan
teorinya yang disebut Cyclus Theory, yang sebenarnya
merupakan pengembangan lebih lanjut dari ajaran Aristoteles dengan sedikit
perubahan, yaitu mengganti bentuk pemerintahan Politea dengan demokrasi.
Monarki
→ Tirani → Aristokrasi → Oligarki → Demokrasi → Okhlokrasi → Monarki
Berdasarkan
bentuk pemerintahan yang diungkapkan oleh Polybios, dapat dijelaskan sebaga
berikut.
1. Pemerintahan
Monraki merupakan bentuk pemerintahan yang baik karena mengutamakan
kepentingan umum. namun, hal tiu hanya pada awalnya saja, karena lama kelamaan
raja tidak lagi memperhatikan rakyat, tetapi justru cenderung bersikap
sewenang-wenang dalam memerintah. Akhirnya pemerintahan monarki pun
berubah menjadi tirani.
2. Pemerintahan
tirani yang dijalankan untuk kepentingan pribadi ini, memunculkan
inisiatif dari para bangsawan untuk melawannya. Hingga terjadilah pengambil
alihan kekuasaan. Lalu Pemerintahan tirani pun berubah menjadi aristokrasi.
3. pemerintahan
aristokrasi, pada mulanya memang baik karena dijalankan untuk kepentingan umum.
Namun, lama-kelamaan tidak lagi mengutamakan keadilan karena dijalankan untuk
kepentingan pribadi. Akhirnya bentuk pemerintahan aristokrasi bergeser menjadi
oligarki.
4. pemerintahan
oligarki ini, pada perkembangannya tidak dirasakan adanya keadilan, maka
munculah pemberontakan dari rakyat untuk mengambil alih kekuasaan. Kemudian
pemerintahan pun dijalankan oleh rakyat untuk kepentinganrakyat. Oligarki
berubah menjadi demokrasi.
5. pemerintahan
demokrasi ini, ternyata banyak terjadi penyimpangan-penyimpangan, antara
lain maraknya korupsi, serta tidak ada penegakan hukum. Instabilitas politik
ini merubah demokrasi menjadi okhlokrasi.
6. pemerintahan
okhlokrasi yang penuh dengan kekacauan ini, kemudian muncul seseorang yang
kuat dan berani merebut pemerintahan. Pada akhirnya bentuk pemerintahan
okhlokrasi kembali dipegang satu orang dan menjadi monarki.
10.
Sistem
Pemerintahan di Amerika!
·
Pokok pokok sistem pemerintahan di
Amerika Serikat
1. Negara
Amerika Serikat adalah suatu negara federasi/serikat yang memiliki 50 negara
bagian dengan pusatnya Washington D.C yang berbentuk republic.
Sedangkan sistem pemerintahan yang dianut adalah Sistem Pemerintahan
Presidensial, sehingga presiden disamping sebagai pemegang kekuasaan sebagai
kepala pemerintahan juga sekaligus sebagai kepala negara.
2. Adaya
pemisahan kekuasaan yang tegas antara eksekutif, legislatif dan yudikatif yang
biasa disebut dengan “Separation of Power Teory” yang diilhami ajaran
Trias Politika dari Montesquieu yang mengajarkan bahwa kekuasaan dalam sustu
negara harus dipisahkan dalam 3(tiga) kekuasaan yaitu :
a.legislatief :
kekuasaan yang membuat Undang-Undang
b.Eksekutif :
kekuasaan yang menjalankan Undang-Undang
c.Yudikatif :
kekuasaan yang mengawasi jalannya Udang Undang
dan menjatuhkan sanksi bagi pelanggar Undang undang
3. Sistem
kepartaian menganut sistem dwipartai. Ada dua partai yang dominan di Amerika
Serikat, yakni Partai Demokrat dan Republik.
·
Ciri-ciri penting Pemerintahan di
Amerika Serikat
1.
Amerika serikat adalah Negara republic
dengan bentuk federasi.
2.
Sebagai federasi.
3.
Pemerintahan oleh rakyat.
4.
Pemisah kekuasaan yang tegas antara
legislative,eksekutif dan yudikatif baik mengenai organ pelaksana maupun
mengenai fungsi-fungsinya.
5.
Negara-negara bagian mempunyai hak dan
derajat yang sama dan tidak boleh diberi hak-hak istimewa.
6.
Kedilan ditegakkan melalui nadan
yudikatif yaitu mahkamah agung.
7.
Suprastruktur politik ditopang oleh
infrastruktur yang menganut sistem bipartisan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar