Sabtu, 01 Februari 2014

Pencetus Trias Politica dan Pokok Sistem Pemerintahan Republik Indonesia




1.      Siapa pencetus trias politica, dan jelaskan masing-masing serta lembaga yang melaksanakannya! Pokok-pokok sistem pemerintahan RI.



Trias Politica dikemukakan oleh seseorang pakar yang berasal dari Inggris yang bernama “John Loke” dan seorang pakar yang berasal dari Perancis yang bernama “Baron Montesquieu”.

Trias Politica (pemisahan kekuasaan) adalah suatu prinsip/ide/paham yang menyatakan bahwa pemerintahan yang berdaulat kini banyak dianut di berbagai belahan negara harus dipisahkan antara individu/kelompok yang mempunyai kesatuan yang kuat dan bebas, mencegah individu/kelompok mendapatkan kuasa yang terlalu banyak dan mempunyai kekuasaan negara.

            Lembaga yang melaksanakannya:
1)      Lembaga Legislatif
Lembaga ini memegang kekuasaan untuk membentuk undang-undang, tercantum pada UUD pasal 20 ayat 1 yang berisikan tentang undang-undang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
No
Lembaga
Bab
Pasal
Ayat
Mengatur Tentang
1.
Legislatif
VII
20
1
Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.
2)      Lembaga Eksekutif
Lembaga ini memegang kekuasaan untuk melakukan/melaksanakan yang diberikan kepada kekuasaan eksekutif. Tercantum pada UUD pasal 4 ayat 1 oleh Presiden.
No
Lembaga
Bab
Pasal
Ayat
Mengatur Tentang
1.
Eksekutif
III
4
1
Presiden pemegang kekuasaan pemerintahan.
3)      Lembaga Yudikatif
Lembaga ini memegang kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hokum keadilan di pasal 24 ayat 1 oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA).
Tugasnya untuk mengadili pelanggaran peraturan perundang-undangan.
No
Lembaga
Bab
Pasal
Ayat
Mengatur Tentang
1.
Yudikatif
IX
24
1
Kekuasaan Kehakiman

           

Pokok-pokok sistem pemerintahan Republik Indonesia
1.      Bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi daerah yang luas. Wilayah negara terbagi dalam beberapa provinsi.
2.      Bentuk pemerintahan adalah republik, sedangkan sistem pemerintahan adalah presidensial.
3.      Presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif sekaligus sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden  dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket.
4.      Kabinet atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.
5.      Parlemen terdiri atas dua bagian (bikameral), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Para anggota dewan merupakan anggota MPR. DPR memiliki kekuasaan legislatif dan kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan.
6.      Kekuasaan yudikatif dipegang oleh Makamah Agung dan badan peradilan di bawahnya.

Sistem pemerintahan ini juga mengambil unsur-unsur dari sistem pemerintahan parlementer dan melakukan pembaharuan untuk menghilangkan kelemahan-kelemahan yang ada dalam sistem presidensial.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar